BELANDA

Negara Ini Akan Turunkan Tarif PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 15:40 WIB
Negara Ini Akan Turunkan Tarif PPh Badan

Wakil Menteri Keuangan Belanda, Eric Wiebes.

AMSTERDAM, DDTCNews – Kementerian Keuangan Belanda berencana akan mengurangi tarif pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun mendatang, dengan tujuan untuk merangsang investasi dan menjaga posisi Belanda pasca Brexit.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Keuangan Eric Wiebes dalam konferensi pers di Den Haag. Pemerintah akan mengusulkan penurunan tarif PPh Badan menjadi 20%. Hal ini dilakukan untuk membantu perusahaan kecil dan menengah agar berkembang.

“Kami hanya tidak ingin kalah saing dengan negara-negara lain di Eropa, namun sebisa mungkin kami tidak akan melewati batas-batas hukum yang sudah diatur di Uni Eropa,” ungkap Eric, Selasa (20/9) lalu.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tarif pajak menjadi isu yang lebih besar di kawasan Uni Eropa, terutama setelah keluarnya Inggris pada 23 Juni lalu. Saat ini, Belanda dan Irlandia saling bersaing untuk menarik para perusahaan multinasional.

Irlandia telah menetapkan tarif PPh Badan sebesar 12,5% dan Belgia berencana untuk memotong tarifnya menjadi 20% pada tahun 2020.

Saat ini, Belanda mengenakan tarif PPh Badan secara progresif untuk 2 lapisan penghasilan, yaitu sebesar 20% untuk penghasilan €0-200.000 dan sebesar 25% untuk penghasilan di atas €200.000 (Rp2,9 miliar). Rencananya batasan tertinggi lapisan penghasilan perusahaan juga akan dinaikkan menjadi €350.000 pada tahun 2021.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wiebes juga menambahkan, Belanda tidak ingin menjadi pelopor dalam persaingan tarif PPh Badan, apalagi untuk bersaing dengan tarif Irlandia.

Meski demikian, dilansir dari businesstimes.com, Menteri Keuangan Jeroen Dijsselbloem mengatakan pemerintah Belanda belum mengumumkan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menyiasati berkurangnya penerimaan apabila tarif PPh Badan turun. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan