BELANDA

Negara Ini Akan Turunkan Tarif PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 15:40 WIB
Negara Ini Akan Turunkan Tarif PPh Badan

Wakil Menteri Keuangan Belanda, Eric Wiebes.

AMSTERDAM, DDTCNews – Kementerian Keuangan Belanda berencana akan mengurangi tarif pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun mendatang, dengan tujuan untuk merangsang investasi dan menjaga posisi Belanda pasca Brexit.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Keuangan Eric Wiebes dalam konferensi pers di Den Haag. Pemerintah akan mengusulkan penurunan tarif PPh Badan menjadi 20%. Hal ini dilakukan untuk membantu perusahaan kecil dan menengah agar berkembang.

“Kami hanya tidak ingin kalah saing dengan negara-negara lain di Eropa, namun sebisa mungkin kami tidak akan melewati batas-batas hukum yang sudah diatur di Uni Eropa,” ungkap Eric, Selasa (20/9) lalu.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tarif pajak menjadi isu yang lebih besar di kawasan Uni Eropa, terutama setelah keluarnya Inggris pada 23 Juni lalu. Saat ini, Belanda dan Irlandia saling bersaing untuk menarik para perusahaan multinasional.

Irlandia telah menetapkan tarif PPh Badan sebesar 12,5% dan Belgia berencana untuk memotong tarifnya menjadi 20% pada tahun 2020.

Saat ini, Belanda mengenakan tarif PPh Badan secara progresif untuk 2 lapisan penghasilan, yaitu sebesar 20% untuk penghasilan €0-200.000 dan sebesar 25% untuk penghasilan di atas €200.000 (Rp2,9 miliar). Rencananya batasan tertinggi lapisan penghasilan perusahaan juga akan dinaikkan menjadi €350.000 pada tahun 2021.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Wiebes juga menambahkan, Belanda tidak ingin menjadi pelopor dalam persaingan tarif PPh Badan, apalagi untuk bersaing dengan tarif Irlandia.

Meski demikian, dilansir dari businesstimes.com, Menteri Keuangan Jeroen Dijsselbloem mengatakan pemerintah Belanda belum mengumumkan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menyiasati berkurangnya penerimaan apabila tarif PPh Badan turun. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN