INDIA

Negara ini Adopsi Teknologi Biometrik dalam Registrasi Pemungut PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 25 November 2020 | 13:56 WIB
Negara ini Adopsi Teknologi Biometrik dalam Registrasi Pemungut PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana menerapkan teknologi biometrik dalam proses registrasi pemungut pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) seperti yang telah diterapkan dalam sistem registrasi Aadhaar.

"Registrasi menggunakan teknologi biometrik tersebut dapat dilakukan melalui bank ataupun kantor pos. Langkah ini akan mempermudah identifikasi pendaftaran GST palsu oleh wajib pajak," ujar salah seorang pejabat anggota GST Council, Rabu (25/11/2020).

Aadhaar adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Unique Identification Authority of India (UIDAI). Aadhaar diluncurkan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan mempermudah pemerintah dalam pemberian jaminan sosial kepada masyarakat.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ketentuan pendaftaran pemungut GST atau PPN di India dinilai perlu dilakukan dengan cepat seiring dengan maraknya praktik kecurangan. Registrasi pemungut GST yang relatif mudah di India selama ini justru dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk menerbitkan faktur pajak palsu.

GST Council mencatat terdapat 1,8 juta—1,9 juta registrasi pemungut PPN yang dilayani otoritas pajak setiap tahun. Masalahnya, hanya 30% dari pemungut PPN yang diketahui keberadaannya, sedangkan sisanya 70% tidak dapat diketahui keberadaannya.

"Sekitar 1,3 juta—1,4 juta entitas pemungut PPN yang terdaftar tidak dapat ditemukan. Kebanyakan dari mereka mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN untuk mengklaim kredit pajak masukan tanpa ada penyerahan barang dan jasa," sebut GST Council seperti dilansir hindustantimes.com.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Oleh karena itu, wajib pajak yang mengajukan diri sebagai pemungut PPN ke depannya juga harus tercatat dalam sistem Aadhaar. Syarat-syarat tambahan hanya diwajibkan bagi pendaftar pemungut PPN yang belum memiliki nomor identitas Aadhaar.

Pendaftar pemungut PPN wajib melalui proses verifikasi fisik bila enggan mencatatkan diri pada sistem Aadhaar dan belum pernah membayar PPh. Pendaftar juga diwajibkan untuk mencantumkan 2 surat rekomendasi dari wajib pajak lain agar bisa ditetapkan sebagai pemungut PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?