INDIA

Negara ini Adopsi Teknologi Biometrik dalam Registrasi Pemungut PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 25 November 2020 | 13:56 WIB
Negara ini Adopsi Teknologi Biometrik dalam Registrasi Pemungut PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana menerapkan teknologi biometrik dalam proses registrasi pemungut pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) seperti yang telah diterapkan dalam sistem registrasi Aadhaar.

"Registrasi menggunakan teknologi biometrik tersebut dapat dilakukan melalui bank ataupun kantor pos. Langkah ini akan mempermudah identifikasi pendaftaran GST palsu oleh wajib pajak," ujar salah seorang pejabat anggota GST Council, Rabu (25/11/2020).

Aadhaar adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Unique Identification Authority of India (UIDAI). Aadhaar diluncurkan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan mempermudah pemerintah dalam pemberian jaminan sosial kepada masyarakat.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ketentuan pendaftaran pemungut GST atau PPN di India dinilai perlu dilakukan dengan cepat seiring dengan maraknya praktik kecurangan. Registrasi pemungut GST yang relatif mudah di India selama ini justru dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk menerbitkan faktur pajak palsu.

GST Council mencatat terdapat 1,8 juta—1,9 juta registrasi pemungut PPN yang dilayani otoritas pajak setiap tahun. Masalahnya, hanya 30% dari pemungut PPN yang diketahui keberadaannya, sedangkan sisanya 70% tidak dapat diketahui keberadaannya.

"Sekitar 1,3 juta—1,4 juta entitas pemungut PPN yang terdaftar tidak dapat ditemukan. Kebanyakan dari mereka mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN untuk mengklaim kredit pajak masukan tanpa ada penyerahan barang dan jasa," sebut GST Council seperti dilansir hindustantimes.com.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Oleh karena itu, wajib pajak yang mengajukan diri sebagai pemungut PPN ke depannya juga harus tercatat dalam sistem Aadhaar. Syarat-syarat tambahan hanya diwajibkan bagi pendaftar pemungut PPN yang belum memiliki nomor identitas Aadhaar.

Pendaftar pemungut PPN wajib melalui proses verifikasi fisik bila enggan mencatatkan diri pada sistem Aadhaar dan belum pernah membayar PPh. Pendaftar juga diwajibkan untuk mencantumkan 2 surat rekomendasi dari wajib pajak lain agar bisa ditetapkan sebagai pemungut PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN