RAPBN 2022

Naik, Penerimaan Perpajakan 2022 Disepakati Rp1.510 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 09 September 2021 | 15:20 WIB
Naik, Penerimaan Perpajakan 2022 Disepakati Rp1.510 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Panja A mengenai RAPBN 2022 menyepakati target penerimaan perpajakan tahun depan senilai Rp1.510 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi ketimbang usulan pemerintah, Rp1.506,9 triliun.

Kendati begitu, porsi kenaikan penerimaan perpajakan 2022 terbilang kecil dibanding tahun ini. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai target penerimaan perpajakan berpeluang lebih tinggi karena ada berbagai kebijakan extra effort yang dilakukan pemerintah..

"Kami ingin mengambil keputusan, penerimaan perpajakan. Totally semua penerimaan perpajakan Rp1.510 triliun. Setuju?" katanya dalam Rapat Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit RUU APBN 2022, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Said memerinci target penerimaan pajak 2022 naik 0,16%, dari usulan pemerintah Rp1.262,9 triliun menjadi Rp1.265 triliun. Sementara dari sisi kepabeanan dan cukai naik 0,4%, dari Rp244 triliun menjadi Rp245 triliun.

Menurutnya, kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut akan tercapai jika pemerintah terus melakukan upaya optimalisasi termasuk melalui reformasi perpajakan. Di sisi lain, penetapan target penerimaan dengan angka yang bulat juga akan membuatnya lebih mudah diingat.

"Kami hanya ingin berharap kepada pemerintah untuk melakukan, kalau bahasa kami extra effort. Kalau bahasa pemerintah best effort," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Sementara itu, Anggota Banggar Ecky Awal Mucharam menilai pemerintah lebih optimistis terhadap capaian pemulihan perekonomian Indonesia pada 2022. Keyakinan tersebut terefleksikan melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan tax ratio. Apalagi, lanjutnya, masih banyak ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Menurutnya, potensi penerimaan perpajakan bahkan bisa meningkat lebih signifikan jika RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disahkan dan mulai berlaku tahun depan.

"Tentu ada harapan bahwa undang-undang ini memiliki implikasi, walaupun masih diperdebatkan kapan berlakunya undang-undang itu. Kemauan itu harus terefleksikan dari target penerimaan perpajakan kita," ujarnya.

Di sisi lain, dia juga meminta pemerintah terus mengevaluasi belanja perpajakan yang terus menunjukkan tren peningkatan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan belanja perpajakan benar-benar efektif mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja