RAPBN 2022

Naik, Penerimaan Perpajakan 2022 Disepakati Rp1.510 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 09 September 2021 | 15:20 WIB
Naik, Penerimaan Perpajakan 2022 Disepakati Rp1.510 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Panja A mengenai RAPBN 2022 menyepakati target penerimaan perpajakan tahun depan senilai Rp1.510 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi ketimbang usulan pemerintah, Rp1.506,9 triliun.

Kendati begitu, porsi kenaikan penerimaan perpajakan 2022 terbilang kecil dibanding tahun ini. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai target penerimaan perpajakan berpeluang lebih tinggi karena ada berbagai kebijakan extra effort yang dilakukan pemerintah..

"Kami ingin mengambil keputusan, penerimaan perpajakan. Totally semua penerimaan perpajakan Rp1.510 triliun. Setuju?" katanya dalam Rapat Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit RUU APBN 2022, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Said memerinci target penerimaan pajak 2022 naik 0,16%, dari usulan pemerintah Rp1.262,9 triliun menjadi Rp1.265 triliun. Sementara dari sisi kepabeanan dan cukai naik 0,4%, dari Rp244 triliun menjadi Rp245 triliun.

Menurutnya, kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut akan tercapai jika pemerintah terus melakukan upaya optimalisasi termasuk melalui reformasi perpajakan. Di sisi lain, penetapan target penerimaan dengan angka yang bulat juga akan membuatnya lebih mudah diingat.

"Kami hanya ingin berharap kepada pemerintah untuk melakukan, kalau bahasa kami extra effort. Kalau bahasa pemerintah best effort," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Anggota Banggar Ecky Awal Mucharam menilai pemerintah lebih optimistis terhadap capaian pemulihan perekonomian Indonesia pada 2022. Keyakinan tersebut terefleksikan melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan tax ratio. Apalagi, lanjutnya, masih banyak ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Menurutnya, potensi penerimaan perpajakan bahkan bisa meningkat lebih signifikan jika RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disahkan dan mulai berlaku tahun depan.

"Tentu ada harapan bahwa undang-undang ini memiliki implikasi, walaupun masih diperdebatkan kapan berlakunya undang-undang itu. Kemauan itu harus terefleksikan dari target penerimaan perpajakan kita," ujarnya.

Di sisi lain, dia juga meminta pemerintah terus mengevaluasi belanja perpajakan yang terus menunjukkan tren peningkatan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan belanja perpajakan benar-benar efektif mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?