PELAPORAN SPT

Musim Lapor SPT, Ini Imbauan DJP untuk 3,1 Juta Pemberi Kerja

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Februari 2021 | 11:44 WIB
Musim Lapor SPT, Ini Imbauan DJP untuk 3,1 Juta Pemberi Kerja

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (foto: tangkapan layar Youtube Kanwil DJP Jawa Barat I)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau jutaan pemberi kerja untuk segera menyampaikan bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada karyawannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan imbauan kepada para pemberi kerja itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak. Adapun kepatuhan formal diukur dari kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Upaya yang akan dilakukan DJP untuk menggenjot kepatuhan formal wajib pajak di antaranya dengan mengingatkan dan mengimbau kepada lebih dari 3,1 juta pemberi kerja agar segera membuat dan mengirimkan bukti potong PPh Pasal 21 kepada karyawan mereka,” ujarnya, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun bukti potong formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau badan usaha milik negara (BUMN). Sementara itu, bukti potong formular 1721-A2 untuk aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri. Simak ‘Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh?’ dan ‘Apa Itu Formulir 1721-A1 dan 1721-A2?’.

Seperti diketahui, selain sebagai bukti pembayaran, PPh dalam bukti pemotongan/pemungutan dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh.

Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga menjadi dokumen pelengkap yang harus dilampirkan pada saat melaporkan pajak tahunan. Sebagai dokumen pelengkap, bukti tersebut akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar dan dilaporkan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Adapun sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Simak pula artikel ‘Ditjen Pajak Tegaskan Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan Tidak Berubah’.

Sebagai informasi, rasio kepatuhan formal wajib pajak pada tahun lalu mencapai 78%. Meskipun di bawah target 80%, realisasi tahun lalu meningkat dibandingkan dengan kinerja pada 2019 sebesar 73%. Untuk tahun ini, Neilmaldrin berharap ada peningkatan kembali.

“Kami berharap angkanya dapat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu,” imbuhnya. Simak infografis 'Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Periode 2016-2020'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya