KEPATUHAN PAJAK

Mungkinkah WP Dapat Banyak SP2DK dalam Setahun? Begini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Rabu, 25 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Mungkinkah WP Dapat Banyak SP2DK dalam Setahun? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ada peluang wajib pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) lebih dari sekali dalam setahun.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan SP2DK diterbitkan untuk meminta klarifikasi dari wajib pajak mengenai perbedaan antara data pada SPT Tahunan dan data yang dimiliki otoritas. Dengan data yang terus masuk, SP2DK dapat kembali diterbitkan apabila memang terjadi ketidaksesuaian dengan yang disampaikan dalam SPT Tahunan.

"Mungkin saja [wajib pajak memperoleh SP2DK lebih dari sekali] karena DJP memperoleh data dari berbagai macam instansi. Semua instansi ini punya jangka waktu sendiri untuk menyampaikan data kepada DJP," katanya, dikutip pada Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Inge mengatakan SP2DK menjadi surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Apabila memperoleh SP2DK, wajib pajak pun dapat menyampaikan klarifikasi berdasarkan materi yang dipersoalkan tersebut dengan melampirkan bukti pendukung.

Dia menjelaskan DJP memiliki banyak data dan informasi yang dapat dijadikan pembanding atas informasi pada SPT Tahunan. Pasalnya, DJP juga sudah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Sejauh ini, ada lebih dari 60 instansi yang menyampaikan data kepada DJP. Terhadap data tersebut, DJP juga harus melakukan penelitian agar permintaan klarifikasi dikirimkan kepada pihak yang tepat.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Kalau dapat SP2DK berkali-kali, dilihat dulu, jangan langsung suuzan, 'Apa lagi DJP ini? Kemarin selesai, ini datang lagi'," ujarnya.

Inge menambahkan wajib pajak tidak perlu panik apabila menerima SP2DK karena sifatnya sekadar permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Agar lebih mudah menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukungnya, wajib pajak juga dapat berkomunikasi dengan account representative (AR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan