KEPATUHAN PAJAK

Mungkinkah WP Dapat Banyak SP2DK dalam Setahun? Begini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Rabu, 25 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Mungkinkah WP Dapat Banyak SP2DK dalam Setahun? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ada peluang wajib pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) lebih dari sekali dalam setahun.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan SP2DK diterbitkan untuk meminta klarifikasi dari wajib pajak mengenai perbedaan antara data pada SPT Tahunan dan data yang dimiliki otoritas. Dengan data yang terus masuk, SP2DK dapat kembali diterbitkan apabila memang terjadi ketidaksesuaian dengan yang disampaikan dalam SPT Tahunan.

"Mungkin saja [wajib pajak memperoleh SP2DK lebih dari sekali] karena DJP memperoleh data dari berbagai macam instansi. Semua instansi ini punya jangka waktu sendiri untuk menyampaikan data kepada DJP," katanya, dikutip pada Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Inge mengatakan SP2DK menjadi surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Apabila memperoleh SP2DK, wajib pajak pun dapat menyampaikan klarifikasi berdasarkan materi yang dipersoalkan tersebut dengan melampirkan bukti pendukung.

Dia menjelaskan DJP memiliki banyak data dan informasi yang dapat dijadikan pembanding atas informasi pada SPT Tahunan. Pasalnya, DJP juga sudah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Sejauh ini, ada lebih dari 60 instansi yang menyampaikan data kepada DJP. Terhadap data tersebut, DJP juga harus melakukan penelitian agar permintaan klarifikasi dikirimkan kepada pihak yang tepat.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Kalau dapat SP2DK berkali-kali, dilihat dulu, jangan langsung suuzan, 'Apa lagi DJP ini? Kemarin selesai, ini datang lagi'," ujarnya.

Inge menambahkan wajib pajak tidak perlu panik apabila menerima SP2DK karena sifatnya sekadar permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Agar lebih mudah menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukungnya, wajib pajak juga dapat berkomunikasi dengan account representative (AR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha