KEPATUHAN PAJAK

Mungkinkah WP Dapat Banyak SP2DK dalam Setahun? Begini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Rabu, 25 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Mungkinkah WP Dapat Banyak SP2DK dalam Setahun? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ada peluang wajib pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) lebih dari sekali dalam setahun.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan SP2DK diterbitkan untuk meminta klarifikasi dari wajib pajak mengenai perbedaan antara data pada SPT Tahunan dan data yang dimiliki otoritas. Dengan data yang terus masuk, SP2DK dapat kembali diterbitkan apabila memang terjadi ketidaksesuaian dengan yang disampaikan dalam SPT Tahunan.

"Mungkin saja [wajib pajak memperoleh SP2DK lebih dari sekali] karena DJP memperoleh data dari berbagai macam instansi. Semua instansi ini punya jangka waktu sendiri untuk menyampaikan data kepada DJP," katanya, dikutip pada Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Inge mengatakan SP2DK menjadi surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Apabila memperoleh SP2DK, wajib pajak pun dapat menyampaikan klarifikasi berdasarkan materi yang dipersoalkan tersebut dengan melampirkan bukti pendukung.

Dia menjelaskan DJP memiliki banyak data dan informasi yang dapat dijadikan pembanding atas informasi pada SPT Tahunan. Pasalnya, DJP juga sudah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Sejauh ini, ada lebih dari 60 instansi yang menyampaikan data kepada DJP. Terhadap data tersebut, DJP juga harus melakukan penelitian agar permintaan klarifikasi dikirimkan kepada pihak yang tepat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kalau dapat SP2DK berkali-kali, dilihat dulu, jangan langsung suuzan, 'Apa lagi DJP ini? Kemarin selesai, ini datang lagi'," ujarnya.

Inge menambahkan wajib pajak tidak perlu panik apabila menerima SP2DK karena sifatnya sekadar permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Agar lebih mudah menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukungnya, wajib pajak juga dapat berkomunikasi dengan account representative (AR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN