UNI EROPA

Muncul Desakan Penerapan Pajak Penerbangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 November 2019 | 11:59 WIB
Muncul Desakan Penerapan Pajak Penerbangan

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Sebanyak sembilan negara anggota Uni Eropa (UE) mendesak Komisi eksekutif UE yang akan datang agar menerapkan pajak penerbangan UE sekaligus menghapuskan pengecualian pajak pada sektor penerbangan.

Koalisi 9 negara ini menyebut industri penerbangan menghasilkan tingkat polusi yang tinggi. Untuk itu, mereka menandatangani pernyataan bersama (pakta) yang memaksa komisi eksekutif untuk mengajukan proposal guna menciptakan penerbangan yang lebih bersih di Eropa.

“Dibandingkan dengan sebagian besar alat transportasi lainnya, penerbangan tidak terlalu dibebani pungutan. Untuk itu, kami menyerukan Komisi Eropa agar mengajukan proposal untuk memprakarsai pajak penerbangan UE,” demikian pernyataan koalisi itu, Kamis (7/10/2019).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun pakta tersebut diinisiasi Belanda dan ditandatangani oleh Prancis, Jerman, Italia Luksemburg, Swedia, Belgia, Bulgaria, dan Denmark. Pakta ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Belanda untuk mengenakan pungutan lebih pada maskapai atas emisi yang dihasilkan.

Dalam sepucuk surat yang ditujukan kepada Frans Timmermans, eksekutif UE yang bertanggung jawab atas iklim, koalisi ini mengusulkan beberapa skema pajak penerbangan tetapi belum memberikan rincian lebih detail.

Lebih lanjut, koalisi juga menyoroti dikecualikannya aviasi dari prinsip pencemar yang membayar (the polluter pays principle). Dengan demikian, transportasi udara menjadi tidak terlalu dibebani pungutan bila dibandingkan dengan moda transportasi lain.

Baca Juga:
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Hal ini terlihat dari dibebaskannya transportasi udara dari bea cukai, pajak atas tiket, pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penerbangan internasional, serta pungutan lain untuk mengurangi emisi di sektor penerbangan.

Kendati transportasi udara berperan penting untuk pertumbuhan ekonomi, sektor ini memiliki merupakan penyumbang sekitar 2,5% dari emisi CO2 global serta menyebabkan eksternalitas negatif, seperti kebisingan dan polusi udara.

Oleh karena itu, pajak penerbangan ini sekaligus ditujukan untuk memerangi perubahan iklim. Terlebih, Komisi Eropa memiliki target yang ambisius untuk mengurangi tingkat emisi karbon setidaknya sebesar 50% pada 2030

Baca Juga:
Libur Nataru 2025, Harga Tiket Pesawat Diturunkan 10 Persen

Selain itu, langkah ini dilakukan guna menyamakan kedudukan di antara negara yang menerapkan dan yang tidak menerapkan pajak penerbangan. Oleh karena itu, koalisi meyakini koordinasi di tingkat UE adalah langkah paling efektif untuk menciptakan level playing field yang setara.

“Kami percaya bahwa lebih banyak koordinasi mengenai penetapan pungutan atas eksternalitas negatif dari penerbangan dapat memastikan pencemar membayar harga yang lebih adil untuk penggunaan transportasi penerbangan,” seperti dilansir simpleflying.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Sabtu, 07 Desember 2024 | 16:39 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Libur Nataru 2025, Harga Tiket Pesawat Diturunkan 10 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Turunkan Harga, Anggota DPR Minta Tiket Pesawat Dibebaskan PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?