RUSIA

Mulai Tahun Depan Produk Ini Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 17:27 WIB
Mulai Tahun Depan Produk Ini Bebas PPN

MOSCOW, DDTCNews – Mulai tahun 2017, pemerintah Rusia akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi warga negara asing atau turis yang membeli vodka, kaviar dan coklat. Atas pembelian ketiga jenis barang tersebut dapat dilakukan restitusi apabila diperoleh di toko-toko tertentu yang berada di Kota Moscow, St. Petersburg dan Sochi.

Dalam proposal yang diajukan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Rusia, fasilitas pembebasan PPN tersebut dan restitusi akan dapat dimplementasikan pada seluruh kota di Rusia pada tahun 2018 nanti.

“Fasilitas yang diberikan pemerintah ini nantinya akan meningkatkan penjualan dalam negeri. Contohnya, Perancis yang penjualan tumbuh sebesar 6%, sementara Latvia tumbuh mencapai 95% setelah menerapkan sistem yang sama,” ungkap proposal tersebut.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP soal Aturan Tax Holiday dalam PMK 69/2024

Subjek pajak yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah warga negara asing yang melakukan pembelian dengan jumlah minimum sebesar RUB10.000 (Rp2 juta).

Selain itu, toko dengan omzet minimal RUB100 juta (Rp20,7 miliar) dan dalam kondisit tidak menunggak pajak, juga mendapatkan fasilitas ini.

Seperti dilansir dalam russia beyond the headlines, objek pajak dari fasilitas ini berlaku bagi produk-produk yang menjadi suvenir wisata paling populer di Rusia seperti kaviar hitam dan merah, vodka rusia, alyonka, kepiting, cokelat, madu, permen dan marshmallow. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Senin, 18 November 2024 | 13:52 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Tax Amnesty Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Senin, 18 November 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Sebentar Lagi, DJP Ingatkan WP Segera Padankan NIK-NPWP

BERITA PILIHAN
Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Senin, 18 November 2024 | 13:52 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Tax Amnesty Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Senin, 18 November 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Sebentar Lagi, DJP Ingatkan WP Segera Padankan NIK-NPWP

Senin, 18 November 2024 | 13:00 WIB LITERATUR PAJAK

6 Buku Pajak yang Wajib Dibaca Sebelum Akhir Tahun 2024

Senin, 18 November 2024 | 12:45 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Kembali Blak-blakan Ungkap Komitmen Indonesia Gabung BRICS

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB PMK 82/2024

Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Khawatir Tarif PPN 12% Bikin RI Sulit Jadi Negara Maju

Senin, 18 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan oleh Pemkot Pontianak

Senin, 18 November 2024 | 10:10 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Demi Tingkatkan Investasi Asing , Prabowo Siap Kompromi soal Pajak