RUSIA

Mulai Tahun Depan Produk Ini Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 17:27 WIB
Mulai Tahun Depan Produk Ini Bebas PPN

MOSCOW, DDTCNews – Mulai tahun 2017, pemerintah Rusia akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi warga negara asing atau turis yang membeli vodka, kaviar dan coklat. Atas pembelian ketiga jenis barang tersebut dapat dilakukan restitusi apabila diperoleh di toko-toko tertentu yang berada di Kota Moscow, St. Petersburg dan Sochi.

Dalam proposal yang diajukan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Rusia, fasilitas pembebasan PPN tersebut dan restitusi akan dapat dimplementasikan pada seluruh kota di Rusia pada tahun 2018 nanti.

“Fasilitas yang diberikan pemerintah ini nantinya akan meningkatkan penjualan dalam negeri. Contohnya, Perancis yang penjualan tumbuh sebesar 6%, sementara Latvia tumbuh mencapai 95% setelah menerapkan sistem yang sama,” ungkap proposal tersebut.

Baca Juga:
Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Subjek pajak yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah warga negara asing yang melakukan pembelian dengan jumlah minimum sebesar RUB10.000 (Rp2 juta).

Selain itu, toko dengan omzet minimal RUB100 juta (Rp20,7 miliar) dan dalam kondisit tidak menunggak pajak, juga mendapatkan fasilitas ini.

Seperti dilansir dalam russia beyond the headlines, objek pajak dari fasilitas ini berlaku bagi produk-produk yang menjadi suvenir wisata paling populer di Rusia seperti kaviar hitam dan merah, vodka rusia, alyonka, kepiting, cokelat, madu, permen dan marshmallow. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP ENREKANG

Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP ENREKANG

Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai