MEKSIKO

Mulai Tahun Depan, Layanan Digital Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 15:12 WIB
Mulai Tahun Depan, Layanan Digital Kena Pajak

MEXICO CITY, DDTCNews - Kementerian Keuangan Meksiko berencana menerapkan pajak layanan digital yang menyediakan layanan seperti video streaming Netflix mulai tahun depan guna mendorong penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Meksiko Arturo Herrera mengatakan pendapatan Meksiko masih terlalu rendah dibandingkan dengan negara-negara Amerika Latin lainnya. Untuk itu, pemajakan layanan digital ini akan diterapkan untuk mendorong pendapatan.

“Pemerintah akan mengambil langkah sementara untuk memajaki layanan tersebut. Langkah sementara ini akan kami kerjakan dalam beberapa bulan mendatang,” ujarnya seperti dilansir Reuters, Selasa (9/4).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Karena menyadari hingga saat ini belum ada perjanjian internasional tentang cara memajaki layanan digital, maka dia mengusulkan untuk menerapkan pajak tersebut secara sementara pada perusahaan-perusahaan pemberi layanan digital.

Menurutnya, server perusahaan layanan digital dimungkinkan berbasis di Amerika Serikat (AS). Namun tidak menutup kemungkinan adanya pelanggan dari negara lain yang menikmati layanan tersebut sehingga pajak ini perlu diberlakukan.

Hingga saat ini, pemerintah Meksiko masih belum mengonfirmasi lebih lanjut terkait dengan tarif pajak layanan digital, maupun jenis-jenis perusahaan yang akan dikenakan pajak tersebut.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Sebagai informasi, penerapan pajak layanan digital ini pun juga diwacanakan di Malaysia dengan tarif senilai 6%. Rendahnya tarif tersebut disertai dengan upaya penegakan hukum jika ada skema government-to-government antara negara anggota OECD.

Kendati hanya 6%, Pemerintah Malaysia masih sangat berharap perusahaan digital untuk mematuhinya. Seperti halnya perusahaan tersebut mematuhi tarif yang berlaku di Rusia sebesar 18%, di Norwegia sebesar 25% dan di Selandia Baru sebesar 15%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN