MEKSIKO

Mulai Tahun Depan, Layanan Digital Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 15:12 WIB
Mulai Tahun Depan, Layanan Digital Kena Pajak

MEXICO CITY, DDTCNews - Kementerian Keuangan Meksiko berencana menerapkan pajak layanan digital yang menyediakan layanan seperti video streaming Netflix mulai tahun depan guna mendorong penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Meksiko Arturo Herrera mengatakan pendapatan Meksiko masih terlalu rendah dibandingkan dengan negara-negara Amerika Latin lainnya. Untuk itu, pemajakan layanan digital ini akan diterapkan untuk mendorong pendapatan.

“Pemerintah akan mengambil langkah sementara untuk memajaki layanan tersebut. Langkah sementara ini akan kami kerjakan dalam beberapa bulan mendatang,” ujarnya seperti dilansir Reuters, Selasa (9/4).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Karena menyadari hingga saat ini belum ada perjanjian internasional tentang cara memajaki layanan digital, maka dia mengusulkan untuk menerapkan pajak tersebut secara sementara pada perusahaan-perusahaan pemberi layanan digital.

Menurutnya, server perusahaan layanan digital dimungkinkan berbasis di Amerika Serikat (AS). Namun tidak menutup kemungkinan adanya pelanggan dari negara lain yang menikmati layanan tersebut sehingga pajak ini perlu diberlakukan.

Hingga saat ini, pemerintah Meksiko masih belum mengonfirmasi lebih lanjut terkait dengan tarif pajak layanan digital, maupun jenis-jenis perusahaan yang akan dikenakan pajak tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Sebagai informasi, penerapan pajak layanan digital ini pun juga diwacanakan di Malaysia dengan tarif senilai 6%. Rendahnya tarif tersebut disertai dengan upaya penegakan hukum jika ada skema government-to-government antara negara anggota OECD.

Kendati hanya 6%, Pemerintah Malaysia masih sangat berharap perusahaan digital untuk mematuhinya. Seperti halnya perusahaan tersebut mematuhi tarif yang berlaku di Rusia sebesar 18%, di Norwegia sebesar 25% dan di Selandia Baru sebesar 15%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra