MEKSIKO

Mulai Tahun Depan, Layanan Digital Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 15:12 WIB
Mulai Tahun Depan, Layanan Digital Kena Pajak

MEXICO CITY, DDTCNews - Kementerian Keuangan Meksiko berencana menerapkan pajak layanan digital yang menyediakan layanan seperti video streaming Netflix mulai tahun depan guna mendorong penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Meksiko Arturo Herrera mengatakan pendapatan Meksiko masih terlalu rendah dibandingkan dengan negara-negara Amerika Latin lainnya. Untuk itu, pemajakan layanan digital ini akan diterapkan untuk mendorong pendapatan.

“Pemerintah akan mengambil langkah sementara untuk memajaki layanan tersebut. Langkah sementara ini akan kami kerjakan dalam beberapa bulan mendatang,” ujarnya seperti dilansir Reuters, Selasa (9/4).

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Karena menyadari hingga saat ini belum ada perjanjian internasional tentang cara memajaki layanan digital, maka dia mengusulkan untuk menerapkan pajak tersebut secara sementara pada perusahaan-perusahaan pemberi layanan digital.

Menurutnya, server perusahaan layanan digital dimungkinkan berbasis di Amerika Serikat (AS). Namun tidak menutup kemungkinan adanya pelanggan dari negara lain yang menikmati layanan tersebut sehingga pajak ini perlu diberlakukan.

Hingga saat ini, pemerintah Meksiko masih belum mengonfirmasi lebih lanjut terkait dengan tarif pajak layanan digital, maupun jenis-jenis perusahaan yang akan dikenakan pajak tersebut.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sebagai informasi, penerapan pajak layanan digital ini pun juga diwacanakan di Malaysia dengan tarif senilai 6%. Rendahnya tarif tersebut disertai dengan upaya penegakan hukum jika ada skema government-to-government antara negara anggota OECD.

Kendati hanya 6%, Pemerintah Malaysia masih sangat berharap perusahaan digital untuk mematuhinya. Seperti halnya perusahaan tersebut mematuhi tarif yang berlaku di Rusia sebesar 18%, di Norwegia sebesar 25% dan di Selandia Baru sebesar 15%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya