Ilustrasi. (rathdownefabrics.com.au)
JAKARTA, DDTCNews – Guna melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor, Kementerian Keuangan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk kain.
Pengenaan BMTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 55/PMK.010/2020. Beleid yang diundangkan pada 27 Mei 2020 ini dirilis karena hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPII) membuktikan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri
“Sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti industri dalam negeri mengalami kerugian serius disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk kain,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.
BMTP untuk impor produk kain ini dikenakan pada 107 pos tarif, dari 5208.12.00 hingga 6006.44.90. Tarif BMTP yang dikenakan pun beragam mulai dari Rp1.718 per meter sampai dengan Rp7.142 per meter tergantung pada jenis kain dan periode impornya
Secara lebih terperinci, tarif BMTP tersebut disegmentasikan menjadi tiga periode. Pertama, periode I mulai 27 Mei 2020 hingga 8 November 2020. Kedua, periode II mulai 9 November 2020 hingga 8 November 2021. Ketiga, periode III mulai 9 November 2021 hingga 8 November 2022.
Pengenaan BMTP ini menyasar importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari 122 negara yang tercantum dalam lampiran beleid tersebut. Negara yang dikecualikan itu diantaranya adalah Argentina, Chile, Ghana, India, Thailand, Vietnam dan Zimbabwe.
Adapun pengenaan BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi untuk suatu negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, bagi importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean, BMTP ini akan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Sementara itu, jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean, BMTP berlaku untuk impor produk yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Dalam beleid ini juga diatur bahwa untuk pemasukan barang dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, BMTP akan ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke tempat penimbunan berikat.
Adapun beleid ini ini mulai berlaku 27 Mei 2020 sampai dengan 8 November 2022. Sebelumnya, produk kain telah dikenakan BMTP sementara (BMTPs) karena masih dalam masa penyelidikan KPPI. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.163 /PMK.010/2019 yang kini telah berakhir masa berlakunya karena telah melewati 200 hari terhitung sejak 9 November 2019. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pengenaan BMTP kepada kain tidak terlepas dari ekstensifikasi objek pajak yang sebelumnya tidak diawasi peredaran kain impor yang dapat mempengaruhi harga kain lokal di pasar.