KEBIJAKAN BEA MASUK

Kendalikan Impor, Pengenaan Bea Masuk Tambahan Bakal Dioptimalkan

Dian Kurniati | Kamis, 21 November 2024 | 10:30 WIB
Kendalikan Impor, Pengenaan Bea Masuk Tambahan Bakal Dioptimalkan

Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti (kedua kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengoptimalkan bea masuk tambahan sebagai salah satu kebijakan dalam melindungi industri lokal.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bea masuk tambahan dikenakan terhadap barang-barang yang membanjiri pasar di dalam negeri. Menurutnya, pengenaan bea masuk tambahan tersebut akan berguna untuk mencegah impor barang yang terlalu besar.

"Dalam rangka pengendalian impor, kami menggunakan mekanisme bea masuk yang antidumping dan juga tindakan pengamanan perdagangan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Budi menuturkan Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada persoalan impor tekstil dan produk tekstil yang besar. Instrumen bea masuk masuk tambahan pun dikenakan agar impor produk tersebut dapat dikendalikan.

PP 34/2011 mengatur bea masuk tindakan pengamanan dan bea masuk antidumping dikenakan pada suatu produk impor dengan tujuan memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau adanya praktik dumping dari negara pengekspor.

Sejauh ini, sudah ada beberapa PMK perihal pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap beberapa produk tekstil.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Misal, PMK 45/2023 yang mengatur pengenaan BMTP atas impor tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026.

Kemudian, terdapat kebijakan pengenaan BMTP terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama 3 tahun berdasarkan PMK 48/2024.

Selain itu, PMK 49/2024 mengatur pengenaan BMTP terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lainnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Budi menyebut PMK 142/2021 selama ini mengatur pengenaan BMTP atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian yang berlaku selama 3 tahun hingga November 2024. Melihat kondisi saat ini, Kemendag pun mengusulkan BMTP tersebut dilanjutkan.

"Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi sudah dikenakan bea masuk tambahan dan sekarang masih dalam proses perpanjangan, yaitu misalnya tahun pertama sebesar Rp19.000 sampai Rp60.000 per pieces," ujarnya.

Saat ini, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sedang menyelidiki perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan terhadap impor pakaian dan aksesori pakaian. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyatakan siap merumuskan peraturan yang dibutuhkan untuk melaksanakan BMTP berdasarkan hasil penyelidikan dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra