KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Soal Perpanjangan Bea Masuk Safeguards Pakaian, KPPI Kumpulkan Bukti

Dian Kurniati | Sabtu, 30 November 2024 | 09:00 WIB
Soal Perpanjangan Bea Masuk Safeguards Pakaian, KPPI Kumpulkan Bukti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) tengah mengumpulkan bukti dalam penyelidikan untuk memperpanjang bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengatakan KPPI misalnya telah melaksanakan dengar pendapat publik (public hearing) penyelidikan perpanjangan BMTP tersebut pada pekan lalu. Pada kesempatan tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan yang komprehensif untuk penyelidikan.

"Bukti, pandangan, dan tanggapan ini akan menjadi bahan analisis tim investigator KPPI serta menjadi bahan verifikasi untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya, dikutip pada Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Franciska mengatakan KPPI berupaya memberikan kesempatan pihak berkepentingan menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan atas dimulainya penyelidikan perpanjangan BMTP atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian. KPPI pun menghormati seluruh pandangan dan tanggapan yang diterima.

Kegiatan public hearing tersebut diikuti 78 peserta yang mewakili 49 pihak berkepentingan. Pihak-pihak tersebut terdiri atas 7 perwakilan pemerintah negara pengekspor, 1 asosiasi eksportir negara mitra, 4 asosiasi importir, 17 perusahaan importir, 12 direktorat teknis kementerian dan lembaga, serta pemohon yang diwakili 8 industri dalam negeri.

Para peserta telah mendaftarkan diri secara resmi dalam penyelidikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Para peserta juga diingatkan agar menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan penyelidikan perpanjangan untuk impor pakaian dan aksesori pakaian secara tertulis melalui surat resmi, sesuai dengan Pasal 79 PP 34/2011.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Pengenaan BMTP atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian saat ini diatur dalam PMK 142/2021. Beleid ini mengatur BMTP selama 3 tahun hingga November 2024, sehingga diusulkan untuk diperpanjang.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu juga menyatakan siap merumuskan peraturan yang dibutuhkan untuk melaksanakan BMTP berdasarkan hasil penyelidikan KPPI. Menurutnya, bea masuk tambahan dapat dikenakan untuk melindungi pelaku usaha di dalam negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP