Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mulai menindaklanjuti usulan Kementerian Perindustrian untuk mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap produk pakaian jadi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pengenaan bea masuk tambahan dapat menjadi salah satu cara untuk melindungi daya saing produk lokal. Menurutnya, BMTP juga dapat dikenakan atas impor pakaian jadi.
"Kami siap bersama-sama melakukan pembahasan. Harapannya, kami bisa cepat merumuskan agar industri lokal, khususnya pakaian jadi, bisa dilindungi dari banyaknya barang impor yang memang cukup tinggi," katanya, dikutip pada Minggu (10/11/2024).
Febrio menuturkan notifikasi penyelidikan mengenai impor pakaian jadi telah disampaikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Untuk itu, Kemenkeu berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan KPPI tersebut.
Dia menjelaskan kebijakan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri akan dibahas bersama dengan kementerian/lembaga lainnya di bawah koordinasi oleh menko perekonomian. Jika disepakati, pengenaan BMTP atas impor pakaian jadi akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.
Febrio menyebut tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menjaga daya saing industri TPT lokal dari impor pakaian jadi yang membanjir.
"Dengan kondisi global yang persaingan perdagangannya makin menantang, terutama dari Tiongkok yang banyak sekali mengekspor barang-barang dengan harga murah," ujar Febrio.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyatakan kinerja industri tekstil mengalami penurunan seiring dengan peningkatan barang impor.
Kondisi ini salah satunya dipicu penerbitan Permendag 8/2024 yang menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kemenperin untuk produk pakaian jadi.
Dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, 458 komoditas atau 88,42% merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.
Permendag 8/2024 pun dinilai tidak sejalan dengan upaya melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.