PORTUGAL

Mulai Juli 2021, Penumpang Pesawat dan Kapal Bakal Kena Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 16:58 WIB
Mulai Juli 2021, Penumpang Pesawat dan Kapal Bakal Kena Pajak Karbon

Ilustrasi. (foto:dhs.gov)

LISBON, DDTCNews – Pemerintah Portugal akan mengenakan pajak karbon untuk perjalanan dengan alat transportasi udara dan laut pada tahun ini.

Pemerintah menyebut pajak karbon untuk perjalanan dengan alat transportasi udara dan laut akan dikenakan senilai €2 atau setara Rp34.200 per penumpang. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada Juli 2021.

"Di luar keadaan darurat, pajak akan dipungut pada setiap penumpang yang berangkat dari bandara dan datang ke pelabuhan di Portugal," tulis keterangan resmi pemerintah, dikutip pada Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Otoritas menyebut pajak karbon untuk penumpang pesawat akan dipungut saat meninggalkan Portugal. Sementara itu, pajak karbon untuk transportasi laut akan ditagih kepada operator kapal saat bersandar di pelabuhan domestik.

Kebijakan pajak karbon merupakan langkah cepat pemerintah untuk mulai melakukan transisi ekonomi yang lebih ramah lingkungan. Hal tersebut sejalan dengan agenda pemerintah untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca dan menuju ekonomi yang berkelanjutan.

Selain itu, pungutan pajak karbon juga sejalan dengan rekomendasi lembaga internasional seperti Komisi Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui penyediaan instrumen fiskal untuk melawan dampak perubahan iklim.

Baca Juga:
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

"Lembaga internasional menekankan pentingnya negara menyediakan sarana untuk menanggapi tantangan lingkungan," jelas pemerintah.

Pengenaan pajak karbon juga sebagai jalan pintas untuk menekan tingkat emisi dari transportasi udara. Pasalnya, emisi industri aviasi di Portugal pada 2019 menyumbang 3% dari total emisi transportasi udara di Uni Eropa. Angka tersebut naik 70% dibandingkan emisi pada 2005.

"Memungut pajak karbon adalah solusi paling seimbang antara melestarikan lingkungan dan konsekuensi dampak ekonomi," imbuh pemerintah, seperti dilansir xinhuanet.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Sabtu, 07 Desember 2024 | 16:39 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Libur Nataru 2025, Harga Tiket Pesawat Diturunkan 10 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak