JEPANG

Mulai Hari Ini, Berlaku Tarif Pajak Penjualan Baru di Jepang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Oktober 2019 | 11:40 WIB
Mulai Hari Ini, Berlaku Tarif Pajak Penjualan Baru di Jepang

Ilustrasi. (foto: japan-guide.com)

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Shinzo Abe akhirnya menaikkan tarif pajak penjualan (sales tax) dari 8% menjadi 10%. Kenaikan itu mulai berlaku hari ini, Selasa (1/10/2019).

Penerimaan negara yang terkumpul dari kenaikan tarif ini akan digunakan sebagai tambahan pendapatan untuk mendanai program kesejahteraan sosial termasuk pendidikan pra-sekolah serta untuk membayar beban utang publik yang cukup besar.

“Pemerintah telah menjanjikan sekitar setengah pendapatan untuk mendanai pengasuhan anak gratis,” kata Marcel Thieliant, ekonom Capital Economics.

Baca Juga:
Jepang Akan Ringankan Beban Pajak WP dengan Tanggungan yang Bekerja

Tarif baru berlaku hampir untuk semua barang dan jasa. Namun, masih ada beberapa makanan yang dikecualikan. Selain itu, kenaikan tarif diikuti beberapa langkah, termasuk memberikan potongan harga hingga 5% untuk pembelian yang dilakukan menggunakan skema pembayaran elektronik.

Langkah tersebut diambil untuk meminimalisasi efek dari kenaikan tarif pada konsumsi masyarakat. Apalagi, berkaca dari kenaikan tarif sebelumnya, pengeluaran rumah tangga tertekan. Hal tersebut berakibat buruk pada perekonomian.

Sebelumnya, Bank sentral memperingatkan risiko terjadinya resesi jika rencana kenaikan tarif pajak penjualan tetap dieksekusi pada Oktober 2019. Kenaikan tarif justru berisiko menggagalkan pemulihan ekonomi Jepang.

Baca Juga:
Pasang Surut Pengenaan PPnBM di Indonesia

Pihak oposisi juga sempat menyerukan penundaan kenaikan pajak penjualan karena konsumsi swasta – yang menjadi variabel pembentuk produk domestik bruto (PDB) – tercatat melambat pada kuartal I/2019. Pemerintah memang telah menunda kenaikan selama dua kali sejak 2014.

Namun, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berpendapat kenaikan tarif pajak penjualan harus dieksekusi. Sekjen OECD Angel Gurria mengatakan para pembuat kebijakan perlu mengekang pengeluaran untuk biaya perawatan kesehatan sehingga pemerintah bisa meningkatkan pendapatan lebih banyak yang bisa juga dimanfaatkan untuk membayar utang.

Keputusan PM Abe juga semakin bulat setelah dia bersama partainya tetap mendapatkan suara mayoritas dalam pemilihan Majelis Tinggi Parlemen Jepang. Partai Demokrat Liberal (Liberal Democratic Party/LDP) Abe dan mitranya Komeito menang.

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Ekonomi Jepang dinilai cukup kuat dalam beberapa bulan terakhir. Namun, kenaikan pajak yang terjadi bersamaan dengan ketidakpastian dalam ekonomi global memang akan memberikan beban prospek ekonomi Jepang.

Perlambatan ekonomi di China serta perang dagang dengan Amerika Serikat telah mengetuk kepercayaan pelaku bisnis. Pasalnya, pelaku bisnis di Jepang juga bergulat dengan permintaan global yang lebih lemah, termasuk peralatan elektronik dan suku cadang mobil.

Untuk kenaikan tarif kali ini, para ekonom memperkirakan dampak pukulan akan lebih kecil. Apalagi, pembelian pre-emptive yang dilakukan masyarakat terhadap barang-barang tahan lama seperti televisi dan mobil juga lebih rendah dari pada kenaikan sebelumnya. Pemberian rabat 5% untuk pembayaran elektronik juga cukup membantu.

“Dampaknya hampir pasti akan lebih kecil,” kata Thieliant, seperti dilansir bbc.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pasang Surut Pengenaan PPnBM di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?