MALAYSIA

Objek Pajak Diperluas, Malaysia Bidik Tambahan Penerimaan Rp17 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 14 November 2024 | 10:30 WIB
Objek Pajak Diperluas, Malaysia Bidik Tambahan Penerimaan Rp17 Triliun

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menargetkan penerimaan pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) naik 10,7% pada tahun depan menyusul adanya perluasan objek SST mulai 1 Mei 2025.

Menteri Keuangan II Amir Hamzah Azizan mengatakan pemerintah memproyeksikan penerimaan SST mencapai RM51,7 miliar atau Rp183,06 triliun pada tahun depan, naik 10,7% dari target pada tahun ini sejumlah RM46,7 miliar atau Rp165,36 triliun.

"Tambahan penerimaan diperkirakan mencapai RM5 miliar, di mana RM2,2 miliar akan berasal dari pengumpulan sales tax dan RM2,8 miliar berasal dari pengumpulan services tax," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
PMK 81/2024, NPWP Tak Bisa Dihapus Saat WP Masih Memproses Pembetulan

Amir menuturkan cakupan pajak layanan yang diperluas mencakup penyediaan layanan komersial antarbisnis atau business-to-business, yang selama ini tidak dikenakan pajak.

Dia menjelaskan perluasan objek SST dilakukan secara progresif untuk mengurangi dampaknya pada kelompok berpendapatan rendah. Oleh karena itu, pemerintah juga akan menjaga bahan makanan dan layanan dasar masyarakat sehingga tidak dikenakan SST.

"Peningkatan penerimaan ini akan cukup untuk membiayai kebutuhan pemerintah dan pada saat yang sama tidak akan membebani kelompok berpendapatan rendah," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Baca Juga:
Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Amir menyebut sebagian dari pendapatan penerimaan SST akan digunakan untuk meningkatkan bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga memiliki program meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Tahun ini, pemerintah Malaysia telah menaikkan tarif SST dari 6% menjadi 8% sejak 1 Maret 2024. Meski begitu, kebijakan kenaikan tarif tersebut hanya akan memengaruhi sebagian jenis jasa.

Beberapa jenis jasa tertentu yang telah dikecualikan dari kenaikan tarif SST antara lain jasa makanan dan minuman, telekomunikasi, parkir, dan logistik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil