MALAYSIA

Objek Pajak Diperluas, Malaysia Bidik Tambahan Penerimaan Rp17 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 14 November 2024 | 10:30 WIB
Objek Pajak Diperluas, Malaysia Bidik Tambahan Penerimaan Rp17 Triliun

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menargetkan penerimaan pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) naik 10,7% pada tahun depan menyusul adanya perluasan objek SST mulai 1 Mei 2025.

Menteri Keuangan II Amir Hamzah Azizan mengatakan pemerintah memproyeksikan penerimaan SST mencapai RM51,7 miliar atau Rp183,06 triliun pada tahun depan, naik 10,7% dari target pada tahun ini sejumlah RM46,7 miliar atau Rp165,36 triliun.

"Tambahan penerimaan diperkirakan mencapai RM5 miliar, di mana RM2,2 miliar akan berasal dari pengumpulan sales tax dan RM2,8 miliar berasal dari pengumpulan services tax," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Amir menuturkan cakupan pajak layanan yang diperluas mencakup penyediaan layanan komersial antarbisnis atau business-to-business, yang selama ini tidak dikenakan pajak.

Dia menjelaskan perluasan objek SST dilakukan secara progresif untuk mengurangi dampaknya pada kelompok berpendapatan rendah. Oleh karena itu, pemerintah juga akan menjaga bahan makanan dan layanan dasar masyarakat sehingga tidak dikenakan SST.

"Peningkatan penerimaan ini akan cukup untuk membiayai kebutuhan pemerintah dan pada saat yang sama tidak akan membebani kelompok berpendapatan rendah," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Amir menyebut sebagian dari pendapatan penerimaan SST akan digunakan untuk meningkatkan bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga memiliki program meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Tahun ini, pemerintah Malaysia telah menaikkan tarif SST dari 6% menjadi 8% sejak 1 Maret 2024. Meski begitu, kebijakan kenaikan tarif tersebut hanya akan memengaruhi sebagian jenis jasa.

Beberapa jenis jasa tertentu yang telah dikecualikan dari kenaikan tarif SST antara lain jasa makanan dan minuman, telekomunikasi, parkir, dan logistik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?