MALAYSIA

Objek Pajak Diperluas, Malaysia Bidik Tambahan Penerimaan Rp17 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 14 November 2024 | 10:30 WIB
Objek Pajak Diperluas, Malaysia Bidik Tambahan Penerimaan Rp17 Triliun

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menargetkan penerimaan pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) naik 10,7% pada tahun depan menyusul adanya perluasan objek SST mulai 1 Mei 2025.

Menteri Keuangan II Amir Hamzah Azizan mengatakan pemerintah memproyeksikan penerimaan SST mencapai RM51,7 miliar atau Rp183,06 triliun pada tahun depan, naik 10,7% dari target pada tahun ini sejumlah RM46,7 miliar atau Rp165,36 triliun.

"Tambahan penerimaan diperkirakan mencapai RM5 miliar, di mana RM2,2 miliar akan berasal dari pengumpulan sales tax dan RM2,8 miliar berasal dari pengumpulan services tax," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Amir menuturkan cakupan pajak layanan yang diperluas mencakup penyediaan layanan komersial antarbisnis atau business-to-business, yang selama ini tidak dikenakan pajak.

Dia menjelaskan perluasan objek SST dilakukan secara progresif untuk mengurangi dampaknya pada kelompok berpendapatan rendah. Oleh karena itu, pemerintah juga akan menjaga bahan makanan dan layanan dasar masyarakat sehingga tidak dikenakan SST.

"Peningkatan penerimaan ini akan cukup untuk membiayai kebutuhan pemerintah dan pada saat yang sama tidak akan membebani kelompok berpendapatan rendah," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Amir menyebut sebagian dari pendapatan penerimaan SST akan digunakan untuk meningkatkan bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga memiliki program meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Tahun ini, pemerintah Malaysia telah menaikkan tarif SST dari 6% menjadi 8% sejak 1 Maret 2024. Meski begitu, kebijakan kenaikan tarif tersebut hanya akan memengaruhi sebagian jenis jasa.

Beberapa jenis jasa tertentu yang telah dikecualikan dari kenaikan tarif SST antara lain jasa makanan dan minuman, telekomunikasi, parkir, dan logistik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai