KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai Besok, Indonesia Resmi Bertukar Data Elektronik SKA dengan China

Dian Kurniati | Rabu, 14 Oktober 2020 | 09:35 WIB
Mulai Besok, Indonesia Resmi Bertukar Data Elektronik SKA dengan China

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Bea dan Cukai Indonesia dan China akan saling bertukar data elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) mulai 15 Oktober 2020

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan kedua negara sepakat untuk mempertukarkan tiga tipe data, yakni data e-form E, Acknowledgement (ACK), dan Feedback Information.

"Fasilitas penggunaan e-form E dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak di antaranya, importir, penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat, penyelenggara/pengusaha pusat logistik berikat, dan pengusaha di Kawasan Bebas," katanya, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Syarif menjelaskan kerja sama pertukaran data elektronik SKA merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara DJBC, Lembaga National Single Window, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC).

Kedua negara bersepakat menukarkan data elektronik SKA untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas pada 27 Juni 2019 di Brussels, Belgia.

SKA perjanjian perdagangan bebas negara Asean-China (Form E) dapat disampaikan secara elektronik oleh instansi penerbit di China kepada kantor pabean pemasukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-form E dilakukan sesuai dengan tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-form D, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut Syarif, pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat menggunakan SKA e-form E dan akan memperoleh sejumlah keuntungan. Misal, dapat menggunakan tarif preferensi dan dikecualikan dari pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E, yang selama ini diatur dalam PMK mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema perjanjian perdagangan bebas Asean-China.

"Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi origin criteria, consignment criteria, dan procedural provision," ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, Syarif menyebutkan kantor pabean dapat memberikan tarif preferensi atas pengajuan e-form E dari instansi penerbit di China, setelah petugas Bea Cukai melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan dari e-form E.

Dia berharap pemberian fasilitas itu akan mendorong kerja sama perdagangan internasional antarnegara. Ekspor komoditas dari Indonesia ke China juga akan memperoleh perlakuan yang sama, berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?