KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai Besok, Indonesia Resmi Bertukar Data Elektronik SKA dengan China

Dian Kurniati | Rabu, 14 Oktober 2020 | 09:35 WIB
Mulai Besok, Indonesia Resmi Bertukar Data Elektronik SKA dengan China

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Bea dan Cukai Indonesia dan China akan saling bertukar data elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) mulai 15 Oktober 2020

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan kedua negara sepakat untuk mempertukarkan tiga tipe data, yakni data e-form E, Acknowledgement (ACK), dan Feedback Information.

"Fasilitas penggunaan e-form E dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak di antaranya, importir, penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat, penyelenggara/pengusaha pusat logistik berikat, dan pengusaha di Kawasan Bebas," katanya, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Syarif menjelaskan kerja sama pertukaran data elektronik SKA merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara DJBC, Lembaga National Single Window, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC).

Kedua negara bersepakat menukarkan data elektronik SKA untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas pada 27 Juni 2019 di Brussels, Belgia.

SKA perjanjian perdagangan bebas negara Asean-China (Form E) dapat disampaikan secara elektronik oleh instansi penerbit di China kepada kantor pabean pemasukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-form E dilakukan sesuai dengan tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-form D, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut Syarif, pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat menggunakan SKA e-form E dan akan memperoleh sejumlah keuntungan. Misal, dapat menggunakan tarif preferensi dan dikecualikan dari pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E, yang selama ini diatur dalam PMK mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema perjanjian perdagangan bebas Asean-China.

"Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi origin criteria, consignment criteria, dan procedural provision," ujarnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selain itu, Syarif menyebutkan kantor pabean dapat memberikan tarif preferensi atas pengajuan e-form E dari instansi penerbit di China, setelah petugas Bea Cukai melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan dari e-form E.

Dia berharap pemberian fasilitas itu akan mendorong kerja sama perdagangan internasional antarnegara. Ekspor komoditas dari Indonesia ke China juga akan memperoleh perlakuan yang sama, berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN