BELGIA

Mulai 2026, Fasilitas Pajak Rencananya Hanya untuk Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Mei 2021 | 18:43 WIB
Mulai 2026, Fasilitas Pajak Rencananya Hanya untuk Kendaraan Listrik

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Kementerian Keuangan Belgia tengah merancang kebijakan pajak kendaraan bermotor yang berpihak pada peningkatan jumlah mobil ramah lingkungan mulai 2026.

Menkeu Vincent Van Peteghem menyodorkan proposal baru kebijakan pajak kendaraan bermotor pada awal April 2021. Dokumen rencana kebijakan tersebut menetapkan mulai 2026 hanya kendaraan listrik yang berhak mendapatkan fasilitas perpajakan.

"Pemerintah ingin menciptakan kerangka kerja yang stabil dan jelas bagi bisnis dan karyawan dalam membuat keputusan pembelian," katanya. dikutip pada Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Van Peteghem menuturkan proposal kebijakan pajak kendaraan bermotor sejalan dengan komitmen koalisi pemerintah untuk memastikan penjualan mobil baru pada 2026 harus ramah lingkungan.

Menurutnya, kebijakan insentif yang diberikan kepada mobil listrik dilakukan berbarengan dengan pencabutan fasilitas pajak bagi perusahaan yang membeli mobil konvensional berbahan bakar bensin atau solar.

Dengan demikian, jumlah mobil listrik dapat terus meningkat dan menggeser pilihan pembelian mobil berbahan bakar minyak oleh perusahaan. Dia menyatakan skema perpajakan tersebut membuat mobil listrik mendapatkan insentif fiskal hingga 100%.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Pasalnya, pemerintah akan menghapus beban pajak kendaraan bagi pemilik mobil listrik. Selain itu, dukungan peningkatan populasi mobil listrik juga diberikan Kantor Wakil Perdana Menteri.

Proposal insentif pajak dari Kantor Wakil Perdana Menteri Belgia menawarkan diskon pajak bagi perusahaan yang melakukan investasi pada pembangunan infrastruktur mobil listrik, seperti stasiun pengisian baterai mobil. Proposal tersebut sudah disampaikan kepada para menteri dan sedang dibahas.

Seperti dilansir news.in-24.com, rencana pemberian insentif pajak besar-besaran tidak sepenuhnya didukung anggota parlemen dan koalisi pemerintahan. Kelompok partai kiri yang masuk dalam koalisi pemerintah mengkhawatirkan dampak negatif dari insentif fiskal mobil listrik.

Insentif pajak bagi mobil listrik akan mendorong perusahaan membeli mobil listrik dalam mendukung kegiatan bisnis. Hal tersebut berpotensi menambah permasalahan di kota, seperti tingkat kemacetan yang meningkat dengan hadirnya mobil listrik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Mei 2021 | 23:15 WIB

Rencana kebijakan insentif pajak yang menarik. Memang sudah terjadi seperti di Indonesia adanya insentif pajak mampu meningkatkan konsumsi masyarakat khususnya di industri otomotif. Adanya rencana ini diharapkan masyarakat dapat berpindah ke mobil listrik sehingga dapat menurunkan tingkat emisi.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?