PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB
Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian menyebut pajak ditanggung pemerintah (DTP) bukanlah fasilitas yang bisa ditetapkan sebagai fasilitas permanen.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pajak DTP terikat dengan siklus anggaran. Alhasil, pajak DTP hanya bisa diberikan maksimal setahun. Bila pajak DTP hendak dilanjutkan, fasilitas dimaksud harus dibahas lagi pada tahun berikutnya.

"Siklus APBN kita kan tahunan. Nanti akan dievaluasi, apakah akan dialokasikan lagi atau tidak," katanya, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara teknis, fasilitas pajak DTP diberikan dengan cara mengalokasikan belanja terhadap pajak yang tidak dipungut akibat fasilitas pajak DTP dimaksud. Dengan demikian, fasilitas pajak DTP harus diperbarui setiap tahun sesuai dengan siklus APBN.

Tahun ini, pemerintah telah memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah dan penyerahan mobil atau bus listrik. Fasilitas ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 dan PMK 8/2024.

Mengingat fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah dan penyerahan mobil/bus listrik akan kembali diberikan pada tahun depan, pemerintah akan menyiapkan 2 PMK baru untuk mendukung penerapan kedua fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Anggaran yang dibutuhkan untuk melanjutkan pemberian fasilitas PPN DTP rumah tersebut mencapai Rp3 triliun. Sementara itu, anggaran untuk fasilitas PPN DTP mobil/bus listrik sejumlah Rp2,8 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan minyak goreng MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Pemberian fasilitas PPN DTP atas ketiga komoditas itu juga membutuhkan landasan hukum berupa PMK.

Anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan minyak goreng MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri adalah senilai Rp2,23 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?