PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB
Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian menyebut pajak ditanggung pemerintah (DTP) bukanlah fasilitas yang bisa ditetapkan sebagai fasilitas permanen.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pajak DTP terikat dengan siklus anggaran. Alhasil, pajak DTP hanya bisa diberikan maksimal setahun. Bila pajak DTP hendak dilanjutkan, fasilitas dimaksud harus dibahas lagi pada tahun berikutnya.

"Siklus APBN kita kan tahunan. Nanti akan dievaluasi, apakah akan dialokasikan lagi atau tidak," katanya, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Secara teknis, fasilitas pajak DTP diberikan dengan cara mengalokasikan belanja terhadap pajak yang tidak dipungut akibat fasilitas pajak DTP dimaksud. Dengan demikian, fasilitas pajak DTP harus diperbarui setiap tahun sesuai dengan siklus APBN.

Tahun ini, pemerintah telah memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah dan penyerahan mobil atau bus listrik. Fasilitas ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 dan PMK 8/2024.

Mengingat fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah dan penyerahan mobil/bus listrik akan kembali diberikan pada tahun depan, pemerintah akan menyiapkan 2 PMK baru untuk mendukung penerapan kedua fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Anggaran yang dibutuhkan untuk melanjutkan pemberian fasilitas PPN DTP rumah tersebut mencapai Rp3 triliun. Sementara itu, anggaran untuk fasilitas PPN DTP mobil/bus listrik sejumlah Rp2,8 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan minyak goreng MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Pemberian fasilitas PPN DTP atas ketiga komoditas itu juga membutuhkan landasan hukum berupa PMK.

Anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan minyak goreng MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri adalah senilai Rp2,23 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi