KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai 1 September 2022, 15 Pelabuhan Ini Terapkan SSm Pengangkut

Dian Kurniati | Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Mulai 1 September 2022, 15 Pelabuhan Ini Terapkan SSm Pengangkut

Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai memberlakukan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut secara mandatory di 14 pelabuhan mulai 1 September 2022 sebagai salah satu upaya dalam memperbaiki ekosistem logistik nasional.

Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kemenko Bidang Perekonomian Evita Manthovani mengatakan pemberlakuan layanan itu disepakati melalui penandatanganan pakta integritas penerapan SSm Pengangkut.

"Ini pun menandai komitmen pemerintah untuk melaksanakan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut sehingga dapat terus memperbaiki ekosistem logistik nasional," katanya, dikutip pada Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Evita menuturkan pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Pengangkut secara mandatory antara lain Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Samarinda.

Penerapan SSm Pengangkut tidak akan melibatkan pelayanan dari berbagai lembaga seperti Kantor Bea dan Cukai, Kantor Imigrasi, dan Kantor Karantina Kesehatan.

Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan helpdesk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait dengan permasalahan yang dihadapi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seluruh instansi pun nantinya akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi bersama dalam pelaksanaan layanan SSm Pengangkut untuk kapal internasional dan domestik di wilayah kerjanya masing-masing.

Selanjutnya, pemerintah bakal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan SSm Pengangkut, serta rekonsiliasi dan penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Evita menilai implementasi SSm Pengangkut menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Merujuk Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, transportasi merupakan tulang belakang dari perbaikan kinerja logistik yang harus terus digencarkan.

Sementara itu, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Niken Ariati menyebut implementasi SSm Pengangkut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah korupsi.

Dengan SSm Pengangkut, lanjutnya, diharapkan proses-proses yang selama ini berjalan manual di pelabuhan dapat diubah menjadi elektronik sehingga lebih transparan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Mengawal perbaikan di kawasan pelabuhan menjadi poin yang sangat penting karena pelabuhan dipandang sektor yang paling lemah," ujarnya.

SSm Pengangkut menjadi bagian dari rencana penataan logistik di Indonesia secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Sebelum adanya SSm Pengangkut, agen pelayaran wajib menyampaikan seluruh informasi terkait kedatangan atau keberangkatan kapal secara satu persatu ke sistem milik kementerian/lembaga (K/L) sehingga tidak efisien.

Setelah SSm Pengangkut diimplementasikan, agen pelayaran cukup menyampaikan seluruh informasi terkait kedatangan atau keberangkatan kapal sekali saja melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), khususnya aplikasi SSm Pengangkut.

Selanjutnya, SINSW yang akan meneruskan data informasi tersebut ke sistem K/L terkait. Kemudian, K/L juga bakal meneruskan ke agen pelayaran melalui SSm Pengangkut. Dengan demikian, efisiensi proses dan waktu berkat integrasi dan kolaborasi antarsistem K/L akan tercapai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra