KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai 1 September 2022, 15 Pelabuhan Ini Terapkan SSm Pengangkut

Dian Kurniati | Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Mulai 1 September 2022, 15 Pelabuhan Ini Terapkan SSm Pengangkut

Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai memberlakukan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut secara mandatory di 14 pelabuhan mulai 1 September 2022 sebagai salah satu upaya dalam memperbaiki ekosistem logistik nasional.

Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kemenko Bidang Perekonomian Evita Manthovani mengatakan pemberlakuan layanan itu disepakati melalui penandatanganan pakta integritas penerapan SSm Pengangkut.

"Ini pun menandai komitmen pemerintah untuk melaksanakan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut sehingga dapat terus memperbaiki ekosistem logistik nasional," katanya, dikutip pada Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Evita menuturkan pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Pengangkut secara mandatory antara lain Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Samarinda.

Penerapan SSm Pengangkut tidak akan melibatkan pelayanan dari berbagai lembaga seperti Kantor Bea dan Cukai, Kantor Imigrasi, dan Kantor Karantina Kesehatan.

Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan helpdesk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait dengan permasalahan yang dihadapi.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Seluruh instansi pun nantinya akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi bersama dalam pelaksanaan layanan SSm Pengangkut untuk kapal internasional dan domestik di wilayah kerjanya masing-masing.

Selanjutnya, pemerintah bakal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan SSm Pengangkut, serta rekonsiliasi dan penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Evita menilai implementasi SSm Pengangkut menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Merujuk Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, transportasi merupakan tulang belakang dari perbaikan kinerja logistik yang harus terus digencarkan.

Sementara itu, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Niken Ariati menyebut implementasi SSm Pengangkut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah korupsi.

Dengan SSm Pengangkut, lanjutnya, diharapkan proses-proses yang selama ini berjalan manual di pelabuhan dapat diubah menjadi elektronik sehingga lebih transparan.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

"Mengawal perbaikan di kawasan pelabuhan menjadi poin yang sangat penting karena pelabuhan dipandang sektor yang paling lemah," ujarnya.

SSm Pengangkut menjadi bagian dari rencana penataan logistik di Indonesia secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Sebelum adanya SSm Pengangkut, agen pelayaran wajib menyampaikan seluruh informasi terkait kedatangan atau keberangkatan kapal secara satu persatu ke sistem milik kementerian/lembaga (K/L) sehingga tidak efisien.

Setelah SSm Pengangkut diimplementasikan, agen pelayaran cukup menyampaikan seluruh informasi terkait kedatangan atau keberangkatan kapal sekali saja melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), khususnya aplikasi SSm Pengangkut.

Selanjutnya, SINSW yang akan meneruskan data informasi tersebut ke sistem K/L terkait. Kemudian, K/L juga bakal meneruskan ke agen pelayaran melalui SSm Pengangkut. Dengan demikian, efisiensi proses dan waktu berkat integrasi dan kolaborasi antarsistem K/L akan tercapai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump