Sejumlah penumpang pesawat bersiap mengambil koper bawaannya saat tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/4/2024). Pengelola Bandara Juanda memprediksi arus mudik dan balik libur lebaran diperkirakan terjadi H-5 pada 6 April 2024 dan H+3 pada 15 April 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk warga negara Indonesia yang berencana mudik Lebaran, memiliki kewajiban untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan.
PMK 203/2017 menyatakan pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang bawaannya melalui customs declaration (CD). Pada saat ini, telah tersedia pula layanan customs declaration secara elektronik atau e-CD di sejumlah bandara internasional.
"Customs declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut," bunyi Pasal 1 angka 7 PMK 203/2017, dikutip pada Selasa (9/4/2024).
Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Setiap barang impor yang dibawa penumpang tersebut juga wajib diberitahukan kepada petugas DJBC. Apabila mengisi secara elektronik, e-CD dapat diakses melalui tautan ecd.beacukai.go.id.
Pada halaman utama, penumpang dapat mengisi data pribadinya, terdiri dari nama lengkap, email, nomor passport, kewarganegaraan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal atau hotel di Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan/pelayaran/maskapai lainnya, dan tanggal kedatangan.
Setelahnya, penumpang akan diminta mengisi data tambahan seperti jumlah bagasi dan jumlah anggota keluarga, serta detail soal barang bawaan.
Melalui e-CD, penumpang juga dapat sekalian melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) jika membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri.
Apabila prosesnya telah selesai, penumpang akan memperoleh QR Code yang nantinya dapat diberikan kepada petugas DJBC. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.