KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Jangan Lupa Isi Customs Declaration

Dian Kurniati | Selasa, 09 April 2024 | 10:30 WIB
Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Jangan Lupa Isi Customs Declaration

Sejumlah penumpang pesawat bersiap mengambil koper bawaannya saat tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/4/2024). Pengelola Bandara Juanda memprediksi arus mudik dan balik libur lebaran diperkirakan terjadi H-5 pada 6 April 2024 dan H+3 pada 15 April 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk warga negara Indonesia yang berencana mudik Lebaran, memiliki kewajiban untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan.

PMK 203/2017 menyatakan pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang bawaannya melalui customs declaration (CD). Pada saat ini, telah tersedia pula layanan customs declaration secara elektronik atau e-CD di sejumlah bandara internasional.

"Customs declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut," bunyi Pasal 1 angka 7 PMK 203/2017, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Setiap barang impor yang dibawa penumpang tersebut juga wajib diberitahukan kepada petugas DJBC. Apabila mengisi secara elektronik, e-CD dapat diakses melalui tautan ecd.beacukai.go.id.

Pada halaman utama, penumpang dapat mengisi data pribadinya, terdiri dari nama lengkap, email, nomor passport, kewarganegaraan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal atau hotel di Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan/pelayaran/maskapai lainnya, dan tanggal kedatangan.

Setelahnya, penumpang akan diminta mengisi data tambahan seperti jumlah bagasi dan jumlah anggota keluarga, serta detail soal barang bawaan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Melalui e-CD, penumpang juga dapat sekalian melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) jika membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri.

Apabila prosesnya telah selesai, penumpang akan memperoleh QR Code yang nantinya dapat diberikan kepada petugas DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha