KABUPATEN SANGGAU

Mudahkan Wajib Pajak, Bayar PBB-P2 dan BPHTB Kini Bisa Secara Online

Dian Kurniati | Kamis, 24 Juni 2021 | 18:05 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Bayar PBB-P2 dan BPHTB Kini Bisa Secara Online

Ilustrasi. 

SANGGAU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat meluncurkan sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik melalui layanan Bank Kalbar.

Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan sistem pembayaran online tersebut untuk memudahkan masyarakat. Layanan pembayaran online tersebut berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Pemerintah Kabupaten Sanggau membuat aplikasi layanan pembayaran pajak daerah untuk mempermudah masyarakat turut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan dengan membayar pajak daerah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Paolus mengatakan masyarakat saat ini sudah dapat membayar PBB-P2 dan BPHTB secara elektronik melalui ATM, aplikasi mobile banking, serta payment point Bank Kalbar.

Saat ini, kontribusi pajak daerah terhadap APBD baru 7,2%. Dengan kemudahan pembayaran pajak, Paolus berharap kepatuhan masyarakat dapat meningkat sehingga angka tunggakan makin kecil.

"Saya tahu masih ada tunggakan pajak dan retribusi. Maka itulah [kepatuhan membayar pajak] yang harus kami dorong," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wellem Suherman menambahkan penyediaan layanan online juga menjadi bentuk transparansi pengelolaan perpajakan daerah karena sistemnya telah terkoneksi dengan kas daerah melalui Bank Kalbar.

Menurutnya, implementasi pembayaran pajak secara online itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Bank Indonesia. Di sisi lain, langkah tersebut menjadi tindak lanjut pengawasan dan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah.

"Seiring dengan perkembangan informasi teknologi, daerah dituntut untuk melaksanakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 15:00 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. digitalisasi jelas akan mempermudah dalam berbagai aspek. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa kunci kepatuhan WP salah satunya adalah kemudahan dalam membayar Pajak. disamping itu, melihat urgensi di tengah pandemi seperti ini, kiranya ini sangat membantu dan mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran virus covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?