KABUPATEN SANGGAU

Mudahkan Wajib Pajak, Bayar PBB-P2 dan BPHTB Kini Bisa Secara Online

Dian Kurniati | Kamis, 24 Juni 2021 | 18:05 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Bayar PBB-P2 dan BPHTB Kini Bisa Secara Online

Ilustrasi. 

SANGGAU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat meluncurkan sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik melalui layanan Bank Kalbar.

Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan sistem pembayaran online tersebut untuk memudahkan masyarakat. Layanan pembayaran online tersebut berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Pemerintah Kabupaten Sanggau membuat aplikasi layanan pembayaran pajak daerah untuk mempermudah masyarakat turut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan dengan membayar pajak daerah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Paolus mengatakan masyarakat saat ini sudah dapat membayar PBB-P2 dan BPHTB secara elektronik melalui ATM, aplikasi mobile banking, serta payment point Bank Kalbar.

Saat ini, kontribusi pajak daerah terhadap APBD baru 7,2%. Dengan kemudahan pembayaran pajak, Paolus berharap kepatuhan masyarakat dapat meningkat sehingga angka tunggakan makin kecil.

"Saya tahu masih ada tunggakan pajak dan retribusi. Maka itulah [kepatuhan membayar pajak] yang harus kami dorong," ujarnya.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wellem Suherman menambahkan penyediaan layanan online juga menjadi bentuk transparansi pengelolaan perpajakan daerah karena sistemnya telah terkoneksi dengan kas daerah melalui Bank Kalbar.

Menurutnya, implementasi pembayaran pajak secara online itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Bank Indonesia. Di sisi lain, langkah tersebut menjadi tindak lanjut pengawasan dan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah.

"Seiring dengan perkembangan informasi teknologi, daerah dituntut untuk melaksanakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 15:00 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. digitalisasi jelas akan mempermudah dalam berbagai aspek. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa kunci kepatuhan WP salah satunya adalah kemudahan dalam membayar Pajak. disamping itu, melihat urgensi di tengah pandemi seperti ini, kiranya ini sangat membantu dan mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran virus covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP