KABUPATEN BANGKA BARAT

Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan, Samsat Definitif Ditambah

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 10 September 2020 | 13:16 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan, Samsat Definitif Ditambah

Ilustrasi. Seorang petugas tengah melayani pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat. ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww. 

MUNTOK, DDTCNews—Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman akhirnya meresmikan Samsat Muntok sebagai Samsat Definitif di Kabupaten Bangka Barat demi memudahkan masyarakat mengurus pajak kendaraan.

Erzaldi mengaku dirinya menerima banyak keluhan masyarakat terkait dengan pembayaran pajak, khususnya pajak perpanjangan STNK fase lima tahunan. Untuk menjawab keluhan tersebut, Samsat Definitif didirikan.

"Hari ini saya bersama Pak Kapolda meresmikan samsat menjadi samsat definitif, artinya semua pengurusan STNK perpanjangan lima tahun sudah dapat dilakukan di sini. Selama ini di Sungailiat,” kata Erzaldi dikutip Kamis (10/9/20).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Erzaldi berharap Samsat Definitif yang lebih dekat, efektif, efisien, serta transparan dapat mendorong minat masyarakat membayar pajak. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak daerah dapat meningkat, terutama di tengah pandemi.

Untuk diketahui, pajak daerah merupakan kontributor utama pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, Erzaldi mengimbau masyarakat agar segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

“PKB tidak hanya dapat dilunasi di Samsat melainkan juga melalui program pajak setempo (loket pembayaran keliling),” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kapolda Bangka Belitung Anang Syarif Hidayat berharap Samsat Definitif Bangka Barat tersebut dapat melengkapi sejumlah fasilitas yang disediakan pemerintah dalam membayar pajak selama ini.

"Nanti masyarakat dapat membayar pajak di gerai-gerai, tempat keramaian, di mal, sehingga tidak ada alasan tidak membayar pajak," ungkapnya.

Peresmian Samsat Definitif Bangka Barat ini juga merupakan bentuk hadiah ulang tahun untuk Bangka Barat yang ke-286 tahun. Adapun kehadiran Samsat sudah lama dinantikan masyarakat di kabupaten tersebut.

"Masyarakat sudah lama menunggu supaya samsat ini menjadi samsat definitif dan hari ini terkabulkan," ujarnya seperti dilansir lensabangkabelitung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN