KEBIJAKAN FISKAL

Moody's Soroti UU HPP dan UU HKPD

Dian Kurniati | Jumat, 11 Februari 2022 | 15:19 WIB
Moody's Soroti UU HPP dan UU HKPD

Ilustrasi. (Moody's)

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Moody's dalam laporannya turut menyoroti pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari langkah reformasi fiskal di Indonesia.

Moody's menilai reformasi fiskal akan meningkatkan basis pendapatan dan menciptakan sumber pembiayaan baru. Implementasi UU HPP dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) juga dinilai akan menjadi penyangga fiskal dalam jangka panjang.

"Moody's berpandangan reformasi fiskal bukan untuk menghasilkan manfaat langsung tetapi mendukung pelestarian pertumbuhan dan penyangga fiskal dalam jangka panjang," bunyi laporan Moody's, dikutip pada Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Moody's menilai terdapat sejumlah manfaat yang akan diperoleh pemerintah dari implementasi UU HPP. Manfaat itu di antaranya memperluas basis pendapatan, meningkatkan efisiensi pengeluaran, menciptakan sumber pembiayaan untuk investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dengan UU HPP, penerimaan pajak juga diperkirakan akan bertambah sebesar 0,7% hingga 1,2% terhadap produk domestik bruto (PDB) per tahun sepanjang 2022-2025.

Selain UU HPP, langkah reformasi juga dilakukan pemerintah melalui UU Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Moody's memandang peraturan itu akan menyelaraskan pengeluaran antara pemerintah pusat dan daerah, memperkuat kekuatan perpajakan, serta meningkatkan akuntabilitas provinsi.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Kemudian, Moody's menyebut reformasi fiskal akan membantu pemerintah menurunkan tingkat defisit anggaran yang sempat melebar karena pandemi Covid-19. Melalui berbagai langkah konsolidasi fiskal yang berjalan, defisit fiskal diperkirakan hanya akan sebesar 3,8% PDB pada 2022.

"Ini akan membuka jalan bagi pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan untuk kembali ke batas defisit 3,0% pada 2023," bunyi laporan Moody's.

Sepanjang 2021, pemerintah mencatat defisit APBN senilai Rp783,7 triliun atau setara 4,65% PDB. Angka itu lebih kecil dari yang direncanakan pemerintah dalam UU APBN 2021, yakni senilai Rp1.006,4 triliun atau 5,7% PDB.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Memasuki 2022, pemerintah merencanakan defisit APBN senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB. Pemerintah mengestimasi realisasi defisit 2022 juga akan lebih kecil, bahkan di level 4,3% PDB, karena implementasi UU HPP akan membuat penerimaan perpajakan meningkat.

Moody's memutuskan untuk kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada peringkat Baa2, satu tingkat di atas investment grade, dengan outlook stabil. Sebelumnya, Moody's mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia pada Baa2 dengan outlook Stabil pada 10 Februari 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini