BERITA PAJAK HARI INI

Momentum Tax Amnesty Mulai Meredup

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2016 | 09:21 WIB
Momentum Tax Amnesty Mulai Meredup

JAKARTA, DDTCNews – Keikutsertaan wajib pajak dalam program amnesti pajak di periode kedua yang menurun drastis menjadi topik utama yang mewarnai beberapa media nasional pagi ini, Senin (14/11). Pasalnya, program amnesti pajak periode pertama, Juli-September, yang banyak menarik minat peserta, tidak diikuti saat memasuki periode kedua.

Jika dibiarkan, momentum amnesti pajak akan semakin meredup sampai akhir periode pada 31 Maret 2017. Pasalnya, pada periode pertama diikuti hingga 393.540 wajib pajak, sementara di periode kedua sampai dengan 13 November 2016 pukul 14.00 baru sekitar 53.210 wajib pajak saja yang mengikuti program amnesti pajak.

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat pemerintah kurang menjaga momentum amnesti pajak pada periode kedua. Hal ini tampak dari sosialisasi dan pendekatan pemerintah yang kurang agresif. Ia mengatakan jangan sampai hal ini dibiarkan terus menerus, sebab kalau sudah benar-benar redup, akan sulit untuk mengembalikan momentumnya.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Tingginya partisipasi periode pertama, menurutnya disebabkan oleh 4 faktor, yakni tarif uang tebusan paling rendah, dukungan politik sangat besar yang ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo yang langsung ikut sosialisasi di beberapa kota besar, sosialisasi Kemenkeu dan Ditjen Pajak (DJP) yang masif di daerah dan terakhir pemerintah menggandeng pihak lain, di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta Ikatan Konsultan Pajak Indoneisa.

Darussalam menambahkan pemerintah harus menetapkan target yang jelas pada periode kedua dan ketiga. Di mana jumlah peserta harus lebih banyak daripada periode pertama, karena pada dasarnya tujuan dari amnesti pajak adalah memperluas basis pajak.

Kabar lainnya datang dari strategi tarik pajak selebgram disiapkan, neraca pembayaran akhir tahun bakal surplus, mayoritas dana repatriasi masuk melalui perbankan, dan DAK infrastruktur Rp27,18 triliun siap digelontorkan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Strategi Tarik Pajak Selebgran Disiapkan

DJP terus mematangkan rencana untuk menarik pajak para artis media sosial atau yang sering disebut selebgram. Saat ini, DJP masih merumuskan skema yang tepat bagi mereka yang memperoleh pendapatan dari monetizing akun Facebook, Youtube, Blog, ataupun Instagram. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam menyusun mekanisme penarikan pajak tersebut, DJP telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Bank Indonesia (BI).

Menurut Hestu, salah satu opsi yang akan dilakukan adalah memanfaatkan sistem national payment gateway. Kebijakan BI ini akan menyatukan seluruh sistem pembayaran di Indonesia dari berbagai provider. Dengan sistem inilah bisa diketahui transaksi pembayaran ke para selebgram. Kendati demikian, opsi mekanisme ini masih belum final, karena pembahasannya masih berlangsung dan dimungkinkan muncul opsi-opsi lain.

  • Akhir Tahun, Neraca Pembayaran Kembali Surplus

Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada akhir tahun ini diperkirakan bakal kembali surplus. Hal ini seiring dengan masuknya sejumlah aset milik warga negara Indonesia di luar negeri melalui skema repatriasi dari amnesti pajak. Selain didorong masuknya dana repatriasi, neraca transaksi berjalan juga akan membaik. Direktur Eksekutif Departemen Statistik dan Moneter BI Hendy Sulistyowati mengatakan dana repatriasi telah berdampak terhadap surplus neraca transaksi modal dan finansial kuartal III tahun ini, yang tercatat US$9,4 miliar.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Mayoritas Dana Repatriasi Masuk Ke Perbankan

Wajib pajak lebih memilih perbankan untuk membawa masuk asetnya dari luar negeri ke dalam negeri melalui skema repatriasi. Menurut catatan Ditjen Pajak, pada Oktober 2016 realisasi repatriasi yang masuk sebesar Rp30,5 triliun. Dari sejumlah itu, yang masuk melalui bank Rp30,4 triliun, pasar modal Rp41,6 miliar dan manajer investasi Rp100,1 miliar. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad memperkirakan sisa aset yang sudah komitmen repatriasi akan masuk pada November dan Desember.

  • DAK Infrastruktur Rp27,18 T Siap Digelontorkan

Pemerintah akan menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur senilai Rp27,18 triliun pada 2017 untuk digunakan pada 33 provinsi dan 505 kabupaten kota. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti mengatakan pengalokasian DAK ini salah satu kebijakan khusus yang dilaksanakan oleh kementerian PUPR untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah.

  • Diet Anggaran Ala Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penghematan anggaran dari proses lelang biasa terjadi kendati sudah ada pemangkasan anggaran, termasuk lewat blokir mandiri (self blocking). Hal ini dikarenakan ada perbaikan dari sisi pengadaan barang/jasa. Selain menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara, langkah kementerian keuangan ini dilakukan guna menjaga kualitas penyerapan belanja menjelang akhir tahun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh