KEPALA KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT AHMAD DJAMHARI:

‘Model Pengawasan Material Mudah-mudahan Bisa Jadi Semacam Senjata’

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Februari 2021 | 08:01 WIB
‘Model Pengawasan Material Mudah-mudahan Bisa Jadi Semacam Senjata’

Kepala Kanwil DJP Kalbar Ahmad Djamhari. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun pandemi Covid-19 menekan perekonomian, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil memenuhi target penerimaan pada tahun fiskal 2020.

Kepala Kanwil DJP Kalbar Ahmad Djamhari menuturkan meskipun ada pandemi, ada beberapa pos penerimaan yang masih bisa dioptimalkan, salah satunya kegiatan perkebunan dan pertambangan. Realisasi belanja negara di Kalbar juga jadi penyumbang penerimaan pajak.

Tahun ini, target penerimaan dipasang tumbuh double digit. DDTCNews berkesempatan mewawancarai Ahmad untuk menggali kiat Kanwil DJP Kalbar dalam pengamanan target penerimaan. Petikannya:

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Apa strategi Kanwil DJP Kalbar sehingga kinerja penerimaan pajak tahun lalu mencapai target?
Tahun 2020 memang terasa sekali efek pandemi terhadap penerimaan pajak. Pada triwulan I/2020, penerimaan itu relatif ada pertumbuhan yang positif. Namun, begitu memasuki April, Mei dan seterusnya sampai dengan Desember 2020, penerimaan sudah mulai terpengaruh.

Pada April dan Mei itu penurunan sudah terasa hampir 20% sampai 30% dari tahun sebelumnya. Nah, pada Mei, saat grafik penerimaan sudah mulai turun, kami lakukan semacam evaluasi apa yang bisa dilakukan pada Mei sampai Desember.

Program umum yang kami kerjakan itu seperti tahun sebelumnya, ditambah guidance dari kantor pusat. Jadi, yang pertama sinergi. Proses bisnis ini standar yang dilakukan untuk antar-KPP dan antarbidang di seluruh Kanwil di Kalbar. Selanjutnya, kami bekerja sama dengan pihak eksternal.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Untuk ini, ada yang dalam lingkup Kemenkeu seperti Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, dan Ditjen Bea dan Cukai. Kemudian, untuk yang di luar Kemenkeu, kami juga melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Kalbar.

Yang kedua, kami juga mengawasi pembayaran masa. Kami juga intensifikasi berdasarkan data. Jadi, data dalam sistem DJP itu ditindaklanjuti dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan urutan seterusnya, sampai dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, program lain yang signifikan itu dari hasil pengurangan sanksi administrasi atas tunggakan pajak di Kalbar. Jadi, pungutan dari wajib pajak yang belum dilakukan pembayaran ini ditindaklanjuti. Kami buat program dalam skema 2 tarif pengurangan, periode pertama 50% dan periode 2 25%.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Nah, dari sini hasil penerimaan itu lumayan. Kemudian, alhamdulillah, meskipun pandemi, harga komoditas yang signifikan di Kalbar, khususnya sawit, lagi bagus. Maka kami lakukan pengawasan dan pendekatan agar pembayaran pajaknya ditingkatkan sesuai dengan grafik harga sawit.

Yang terakhir, ada beberapa proyek berskala besar di sini. Kami lakukan pendekatan terhadap kontraktor dan subkon-nya. Kami lakukan pendekatan untuk dilakukan pencabangan sehingga kewajiban pajak atas setidaknya pemotongan dan pemungutan (pot/put) juga disetorkan di Kalbar.

Itu beberapa strategi atau kiat yang kami lakukan selama 2020. Hasilnya,penerimaan sampai akhir tahun lalu mencapai Rp6,4 triliun atau 100,8% dari target Rp6,3 triliun.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Untuk tahun ini, berapa kenaikan target penerimaan?
Kalau dari realisasi tahun lalu, di Kanwil Kalbar itu target [penerimaan pajak] pada 2021 ini naik 15,08%.

Bagaimana Anda menyikapi target penerimaan yang tumbuh double digit itu?
Nah, kantor pusat memberikan instruksi baru pada tahun ini, yaitu pemisahan antara pengawasan pembayaran masa dan pengawasan atas kepatuhan material.

Mudah-mudahan dengan pemisahan kelompok tadi hasilnya dapat dirasakan walaupun tentu masih ada gap antara penerimaan dari PPN dan bendahara pemerintah. Nah, gap tadi harus kita cari sumber baru, tax base baru, ekstensifikasi, yang diharapkan bisa dilakukan di Kalbar.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Pada 2021 ini, sepertinya masih berlanjut proyek pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing Pontianak yang sudah dilakukan tahun kemarin. Tahun ini, proyek pembangunan masih ada. Lalu, ada pembangunan jembatan Kapuas III yang diharapkan pada tahun ini sudah mulai dikerjakan.

Jadi, kami harapkan dari pot/put nya tadi, setidaknya untuk kontraktor dan subkon yang belum terdaftar di Kalbar, bisa membuat NPWP Cabang. Kemudian, proyek besar lain ada pembangunan jembatan Sungai Sambas di Kabupaten Sambas yang berada di wilayah KPP Pratama Singkawang.

Kami juga berharap juga dengan pembangunan smelter PT Antam atas pengolahan bijih bauksit menjadi alumina. Mudah-mudahan ini meningkatkan potensi perpajakan di Kalbar.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Terakhir, yang kami baca dari berita lokal, ada rencana pembangunan Bandara Singkawang. Sudah akan mulai dibangun tahun ini. Nah, ini mungkin tax base yang kami harapkan bisa dapat digali lebih lanjut.

Jadi, pembangunan infrastruktur punya pengaruh besar pada penerimaan pajak?
Betul, cukup lumayan penerimaan pajak dari pot/put nya. Kalau wajib pajak badan juga untuk PPN karena proyek besar dan pemegang proyeknya dari Jakarta dan luar Kalbar. Nah, yang kecil-kecilnya –yang subkon-nya atau pot/put lain yang terutang di sini – kami harapkan bisa digali.

Bagaimana karakteristik wajib pajak di Kanwil DJP Kalbar?
Dominasi terbesar penerimaan pajak itu dari sawit. Pada awal tahun ini, dari paparan pemprov dan proyeksi Universitas Tanjungpura (Untan), pertumbuhan ekonomi Kalbar itu kisaran 4,5% sampai 5,2%.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Tentu dengan pertumbuhan ekonomi yang di kisaran angka tersebut, sementara Kanwil targetnya naik 15%, ini jadi perjuangan bagi kami. Setidaknya Kanwil DJP Kalbar bisa mengamankan 5% dari pertumbuhan ekonomi daerah dan ditambah dengan inflasi.

Kami harapkan pada tahun, perkebunan harga sawit tetap bagus. Hasil penelaahan data pemprov dan Untan merujuk data WTO, harga sawit itu sampai Agustus 2021 masih akan bagus.

Kedua, kami harapkan dari proyek pemerintah. Kalau pembangunannya berjalan sesuai rencana dan bisa melakukan pendekatan tepat waktu serta ada NPWP cabang, mudah-mudahan bisa menambah penerimaan di Kanwil Kalbar untuk tahun ini.

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Bagaimana dengan wajib pajak orang pribadi?
Di Kalimantan Barat itu ada 7 KPP Pratama. Untuk Kota Pontianak ini ada 2 KPP, yaitu Pontianak Barat dan Timur. Kemudian KPP Mempawah itu membawahi 2 kabupaten. KPP Singkawang dengan 3 wilayah, KPP Sanggau itu membawahi 3 kabupaten.

Kemudian, KPP Sintang wilayahnya 3 kabupaten. KPP Ketapang wilayahnya 2 kabupaten. Jadi satu KPP minimal membawahi 2 kabupaten dan ada yang 3 kabupaten/kota. Untuk wajib pajak orang pribadi itu peranannya kurang begitu signifikan kepada penerimaan pajak.

Sebagian besar masih disumbang oleh wajib pajak badan khususnya sawit dan pertambangan. Di Kalbar, ada beberapa pertambangan bijih bauksit di Ketapang dan di wilayah KPP Pratama Mempawah.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Bagaimana potret kepatuhan wajib pajak di Kanwil DJP Kalbar?
Angka kepatuhan formal, alhamdulillah, untuk beberapa KPP itu di atas 100% dari target penyampaian SPT Tahunan. Kalau secara Kanwil se-Indonesia, Kalbar itu ada di urutan ke-12 untuk kinerja kepatuhan formal tinggi.

Tentu kepatuhan formal ini kalau melihat pencapaian target sepertinya berbanding lurus. Ketika kepatuhan formal tinggi, ya alhamdulillah, kepatuhan materielnya juga ikut bagus.

DJP telah mencanangkan pengawasan berbasis kewilayahan sejak tahun lalu. Bagaimana eksekusinya di Kanwil DJP Kalbar?
Tahun lalu karena ada pandemi jadi implementasinya ditunda, tapi kami juga melakukan pengondisian yang bisa dilakukan untuk persiapannya. Pertama, kami lakukan sosialisasi, pengenalan, dan internalisasi proses bisnis baru ini kepada internal pegawai Kanwil DJP Kalbar.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Internalisasi mengenai ekstensifikasi itu tidak semata-mata di seksi eksten, tapi tugasnya menyebar di waskonkewilayahan, yaitu waskon di luar yang mengawasi wajib pajak strategis.

Sepertinya AR (account representative) dan komponen lain di KPP itu sudah memahami tentang rencana itu. Tinggal nanti ketika sudah di-deploy dan mulai berlaku kita assign AR sesuai karakteristik dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.

Dengan cakupan wilayah kerja yang luas, bagaimana strategi dari pengawasan berbasis kewilayahan di Kalbar?
Ya itu jadi tantangan. Kalau di Jakarta itu wilayah KPP itu 1 atau 2 kecamatan. Nah, kalau di sini dibalik. Kalau 1 KPP itu bisa 1 atau 2 kabupaten. Tentu ini tantangannya berbeda dengan yang wilayahnya kerjanya sempit seperti di Jakarta.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Yang beberapa tahun kemarin yang sudah dilakukan itu, AR kalau di Jakarta cakupan kerjanya RT/RW atau kelurahan maka AR di Kalbar cakupan kerja tingkat kabupaten.

Kami di Kanwil Kalbar punya jadwal untuk jemput bola kepada wajib pajak bahwa AR sudah dijadwalkan untuk mendatangi wilayah tertentu pada tanggal yang sudah ditentukan. Kemudian, kunjungan di kecamatan ini pada tanggal sekian. Periode berikutnya ada di kelurahan mana.

Sasarannya itu di pusat-pusat ekonomi dan pemerintahan. Dengan demikian, yang bendaharawan dan orang pribadi dan wajib pajak UMKM dengan rezim PP 23 itu bisa melakukan pelaporan atau penyetoran di tempat-tempat yang sudah dijadwalkan oleh KPP atau KP2KP.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Apakah ada penambahan KPP dengan proses baru pengawasan wajib pajak?
Kebetulan di Kalimantan Barat tidak ada penambahan unit kerja dan KPP Madya karena semua masih tingkat KPP Pratama.

Soal dampak UU Cipta Kerja dan insentif yang diberikan, bagaimana Kanwil DJP Kalbar menyikapinya?
Tentu kami mendukung apapun program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dengan mengeksekusi program tersebut sesuai fungsi dan tugas kami dengan banyak melakukan sosialisasi melalui media.

Kalau di sini kami sudah lakukan live di TVRI bahwa ada fasilitas perpajakan. Begitu juga dengan insentif pajak yang diberikan. Mungkin hal itu tidak terlalu signifikan dengan berkaca pada karakteristik wajib pajak di sini. Namun, tetap ada yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jadi, tahun lalu tidak banyak wajib pajak di Kanwil DJP Kalbar yang memanfaatkan insentif?
Kalau dari sisi jumlah banyak, terutama untuk wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang pajaknya ditanggung pemerintah. Itu banyak yang memanfaatkan.

Sementara itu, untuk jenis insentif pajak lainnya seperti PPh Pasal 25 dan yang lain tidak ada di sini karena sebagian besar pot/put. Itu tadi, karakter wajib pajak di Kanwil DJP Kalbar itu kebanyakan pusatnya di luar wilayah Kalbar seperti Jakarta. Di sini hanya cabangnya.

Untuk penegakan hukum, bagaimana kondisinya tahun lalu?
Kalau penegakan hukum sebagai satu kesatuan proses tetap jalan. Namun, tentu disesuaikan dengan kondisi pandemi. Misalnya, saat dilakukan pemanggilan, kami kombinasi antara dipanggil langsung dengan media daring.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Tentu dengan kesediaan wajib pajak saat dilakukan proses penegakan hukum. Kalau tidak setuju cara daring, ya kami sesuaikan dengan melakukan pemanggilan langsung.

Jadi, proses penegakan hukum tetap berjalan dan target yang kami raih tahun lalu 200% untuk penegakan hukum. Artinya proses P21-nya yang sampai ke Kejaksaan itu 200%.

Adakah pesan khusus dari pimpinan terkait dengan pencapaian tahun lalu?
Tentu ada pesan dari Dirjen Pajak, Pak Suryo Utomo dan Bu Menkeu Sri Mulyani. Secara umum 2021 itu penuh tantangan dan tidak kalah berat dari 2020. Untuk mencapainya, tentu effort perlu lebih giat lagi. Penghitungan harus dilakukan secara cermat atas potensi penerimaan yang ada.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kemudian, pencanangan pengawasan pembayaran masa dan bendahara serta model pengawasan material mudah-mudahan itu bisa menjadi semacam senjata untuk melakukan pengamanan penerimaan pada tahun 2021.

Kami di internal Kanwil berkaca atas pencapaian 2020, ternyata dibalik kesulitan ada kemudahan. Pada awal pandemi, kami sudah pesimis. Namun, dengan ikhtiar terbaik dan dibungkus doa dari semua pihak, ya alhamdulillah, dengan upaya tersebut bisa mencapai target 2020.

Jadi, apa yang sudah dicapai pada 2020 itu sekarang kami perlakukan sebagai modal awal. Pola kerja yang kami lakukan pada tahun lalu itu sudah ada hasilnya maka kami ulangi lagi tahun ini.

Sebagai pemimpin di Kanwil DJP Kalbar, bagaimana kita Anda memotivasi fiskus?
Kalau masalah bagaimana memotivasi mereka, ya kami tunjukkan bahwa dengan kerja keras dan ikhtiar yang terbaik, insyaallah bisa. Sudah dibuktikan pada 2020 bahwa kita bisa dengan segala upaya tadi, di ujungnya itu ada hasilnya.

Melalui keyakinan tadi, insyaallah pada 2021, semangat tetap dijaga dan berikan apresiasi kepada petugas pajak sebagai penyemangat. Kemudian, untuk KPP yang belum mencapai target bisa menjadi dorongan kinerja.

Jangan sampai nanti ketika ditampilkan pada Desember 2021 kinerjanya masih di bawah. Nah, dengan begitu akan ada kompetisi yang positif di antara KPP. (Kaw/Bsi)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP