BANGLADESH

Mobilisasi Pajak Kurang Masif, Rasio Pajak Terendah di Asia Selatan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 17:00 WIB
Mobilisasi Pajak Kurang Masif, Rasio Pajak Terendah di Asia Selatan

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Melonjaknya angka produk domestik bruto (PDB) di Bangladesh ternyata tidak dibarengi dengan kenaikan mobilisasi pajak. Hal tersebut mengakibatkan Bangladesh memiliki rasio pajak terendah di Asia Selatan.

Mantan Anggota IMF Ahsan H. Mansur mengatakan rasio pajak yang rendah diakibatkan karena PDB di Bangladesh berkembang terlalu cepat. Sayangnya, mobilisasi penerimaan pajak justru tidak dapat mengikuti perkembangan tersebut.

"Menurut saya, rasionya mungkin sedikit naik. Tapi di sini, di Bangladesh, PDB berkembang terlalu cepat, tetapi mobilisasi pajak tidak mengikutinya," tuturnya dikutip dari thefinancialexpress.com, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Merujuk pada dokumen yang ditulis Kementerian Keuangan, rasio pajak (tax ratio) Bangladesh hanya 7,7% pada tahun fiskal 2020-2021 atau paling rendah di kawasan Asia Selatan yang rata-rata sebesar 12% dari PDB.

Rasio pajak yang rendah tentu dapat memengaruhi pelaksanaan anggaran pemerintah. Menurut Bank Dunia, indikator rasio pajak idealnya mencapai 15% dari PDB.

Bank Dunia mematok rasio pajak 15% untuk mendukung kepentingan program pengentasan masalah kemiskinan, menciptakan lapangan kerja dan menyejahterakan rakyat. Untuk itu, penerimaan pajak yang lebih tinggi menjadi penting.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penerimaan pajak yang lebih tinggi menunjukkan negara dapat membelanjakan lebih banyak untuk meningkatkan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan program jaring pengaman sosial.

Di sisi lain, ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) di Bangladesh saat ini dinilai terlalu rumit. Pakar ekonomi mendesak pemerintah untuk melakukan revisi atau amendemen. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN