PMK 28/2024

Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Mei 2024 | 17:15 WIB
Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

Petugas memeriksa mobil listrik yang terparkir di area Central Parkir ITDC Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (9/5/2024). Sebanyak 440 unit mobil listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional delegasi World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei 2024 mendatang tersebut telah tiba di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa kendaraan bermotor listrik (battery electric vehicle) di Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

Penyerahan kendaraan bermotor listrik tidak dipungut PPN sepanjang kendaraan tersebut bernomor polisi terdaftar di IKN, merupakan kendaraan bermotor listrik yang diproduksi di dalam negeri, dan diserahkan kepada orang pribadi, badan, ataupun kementerian/lembaga (K/L).

"PPN tidak dipungut ... dapat diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2035," bunyi Pasal 156 ayat (9) PMK 28/2024, dikutip Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu dicatat, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor listrik di IKN. Penyerahan kendaraan bermotor listrik di IKN tidak dipungut PPN bila kendaraan tersebut digunakan di wilayah IKN dan/atau wilayah lain di luar IKN yang berada di Kalimantan dan diserahkan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di IKN.

Agen penjualan resmi kendaraan di IKN merupakan pengusaha kena pajak (PKP) yang berada di wilayah IKN. Namun, dalam hal belum ada agen penjualan resmi kendaraan bermotor di IKN, penyerahan kendaraan dapat dilakukan oleh agen yang berada di luar IKN sampai dengan 2030.

"Dalam hal kendaraan diperoleh dari agen penjualan resmi di luar wilayah IKN ... kendaraan harus sudah berada di IKN paling lama 3 bulan terhitung sejak dilakukannya penyerahan yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dan penerimaan kendaraan di IKN," bunyi Pasal 159 ayat (7) PMK 28/2024.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tak hanya itu, penyerahan kendaraan bermotor listrik di IKN diberikan fasilitas PPN tidak dipungut bila memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Untuk kendaraan bermotor listrik roda 2, roda 3, dan roda 4 penumpang, kendaraan harus memenuhi ketentuan TKDN yang diatur dalam peraturan menteri perindustrian.

Untuk kendaraan bermotor listrik selain roda 2, roda 3, dan roda 4 penumpang, kendaraan tersebut harus memenuhi TKDN minimal 20%.

"Kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan ... ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," bunyi Pasal 159 ayat (5) PMK 28/2024.

Fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan kendaraan bermotor listrik di IKN diberikan dengan menggunakan surat keterangan tidak dipungut (SKTD). SKTD tersebut harus dimiliki pembeli sebelum saat terutangnya PPN atas penyerahan BKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra