PMK 28/2024

Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Mei 2024 | 17:15 WIB
Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

Petugas memeriksa mobil listrik yang terparkir di area Central Parkir ITDC Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (9/5/2024). Sebanyak 440 unit mobil listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional delegasi World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei 2024 mendatang tersebut telah tiba di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa kendaraan bermotor listrik (battery electric vehicle) di Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

Penyerahan kendaraan bermotor listrik tidak dipungut PPN sepanjang kendaraan tersebut bernomor polisi terdaftar di IKN, merupakan kendaraan bermotor listrik yang diproduksi di dalam negeri, dan diserahkan kepada orang pribadi, badan, ataupun kementerian/lembaga (K/L).

"PPN tidak dipungut ... dapat diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2035," bunyi Pasal 156 ayat (9) PMK 28/2024, dikutip Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Perlu dicatat, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor listrik di IKN. Penyerahan kendaraan bermotor listrik di IKN tidak dipungut PPN bila kendaraan tersebut digunakan di wilayah IKN dan/atau wilayah lain di luar IKN yang berada di Kalimantan dan diserahkan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di IKN.

Agen penjualan resmi kendaraan di IKN merupakan pengusaha kena pajak (PKP) yang berada di wilayah IKN. Namun, dalam hal belum ada agen penjualan resmi kendaraan bermotor di IKN, penyerahan kendaraan dapat dilakukan oleh agen yang berada di luar IKN sampai dengan 2030.

"Dalam hal kendaraan diperoleh dari agen penjualan resmi di luar wilayah IKN ... kendaraan harus sudah berada di IKN paling lama 3 bulan terhitung sejak dilakukannya penyerahan yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dan penerimaan kendaraan di IKN," bunyi Pasal 159 ayat (7) PMK 28/2024.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Tak hanya itu, penyerahan kendaraan bermotor listrik di IKN diberikan fasilitas PPN tidak dipungut bila memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Untuk kendaraan bermotor listrik roda 2, roda 3, dan roda 4 penumpang, kendaraan harus memenuhi ketentuan TKDN yang diatur dalam peraturan menteri perindustrian.

Untuk kendaraan bermotor listrik selain roda 2, roda 3, dan roda 4 penumpang, kendaraan tersebut harus memenuhi TKDN minimal 20%.

"Kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan ... ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," bunyi Pasal 159 ayat (5) PMK 28/2024.

Fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan kendaraan bermotor listrik di IKN diberikan dengan menggunakan surat keterangan tidak dipungut (SKTD). SKTD tersebut harus dimiliki pembeli sebelum saat terutangnya PPN atas penyerahan BKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja