Petugas memeriksa mobil listrik yang terparkir di area Central Parkir ITDC Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (9/5/2024). Sebanyak 440 unit mobil listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional delegasi World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei 2024 mendatang tersebut telah tiba di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa kendaraan bermotor listrik (battery electric vehicle) di Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
Penyerahan kendaraan bermotor listrik tidak dipungut PPN sepanjang kendaraan tersebut bernomor polisi terdaftar di IKN, merupakan kendaraan bermotor listrik yang diproduksi di dalam negeri, dan diserahkan kepada orang pribadi, badan, ataupun kementerian/lembaga (K/L).
"PPN tidak dipungut ... dapat diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2035," bunyi Pasal 156 ayat (9) PMK 28/2024, dikutip Selasa (21/5/2024).
Perlu dicatat, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor listrik di IKN. Penyerahan kendaraan bermotor listrik di IKN tidak dipungut PPN bila kendaraan tersebut digunakan di wilayah IKN dan/atau wilayah lain di luar IKN yang berada di Kalimantan dan diserahkan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di IKN.
Agen penjualan resmi kendaraan di IKN merupakan pengusaha kena pajak (PKP) yang berada di wilayah IKN. Namun, dalam hal belum ada agen penjualan resmi kendaraan bermotor di IKN, penyerahan kendaraan dapat dilakukan oleh agen yang berada di luar IKN sampai dengan 2030.
"Dalam hal kendaraan diperoleh dari agen penjualan resmi di luar wilayah IKN ... kendaraan harus sudah berada di IKN paling lama 3 bulan terhitung sejak dilakukannya penyerahan yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dan penerimaan kendaraan di IKN," bunyi Pasal 159 ayat (7) PMK 28/2024.
Tak hanya itu, penyerahan kendaraan bermotor listrik di IKN diberikan fasilitas PPN tidak dipungut bila memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Untuk kendaraan bermotor listrik roda 2, roda 3, dan roda 4 penumpang, kendaraan harus memenuhi ketentuan TKDN yang diatur dalam peraturan menteri perindustrian.
Untuk kendaraan bermotor listrik selain roda 2, roda 3, dan roda 4 penumpang, kendaraan tersebut harus memenuhi TKDN minimal 20%.
"Kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan ... ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," bunyi Pasal 159 ayat (5) PMK 28/2024.
Fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan kendaraan bermotor listrik di IKN diberikan dengan menggunakan surat keterangan tidak dipungut (SKTD). SKTD tersebut harus dimiliki pembeli sebelum saat terutangnya PPN atas penyerahan BKP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.