PEMERIKSAAN BPK

MK Tolak Uji Aturan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Oktober 2020 | 06:00 WIB
MK Tolak Uji Aturan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada UU No. 15/2006 dan UU No. 15/2004.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan pemohon yaitu Ibnu Sina Chandranegara, Aulia Kasanova, dan Kexia Goutama tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian atas Pasal 6 ayat (3) UU No. 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 15/2004.

"Andaipun para pemohon memiliki kedudukan hukum quod non, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar saat membacakan putusan, dikutip Kamis (29/10/2020).

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Dalam pertimbangan putusan, Anwar mengatakan BPK dapat memeriksa keuangan negara meliputi pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara dalam melaksanakan tugasnya pada lingkup pemeriksaan.

PDTT sendiri adalah pemeriksaan khusus yang diperlukan jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Oleh karena itu, MK berpandangan kewenangan untuk melakukan PDTT diperlukan untuk menemukan fakta dan bukti adanya indikasi kerugian negara.

Meski begitu, MK berpandangan perlu ada standar pemeriksaan tertentu agar penetapan PDTT tidak diputuskan oleh perorangan, tetapi melalui mekanisme institusional guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan kesalahan dalam penggunaan wewenang.

Baca Juga:
WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

Keputusan institusional secara khusus diperlukan jika keputusan untuk melakukan PDTT dilakukan atas instansi yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dengan mekanisme tersebut, BPK akan lebih berhati-hati dalam memberikan opini WTP. Selain itu, opini WTP juga tidak mudah tergerus oleh hasil pemeriksaan PDTT.

"Dengan demikian, sebagai salah satu bentuk pemeriksaan yang dimiliki BPK dapat dilaksanakan untuk memeriksa pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945," ujar Anwar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Oktober 2020 | 22:17 WIB

Pemeriksaan yang dilakukan MK tentu harus dilakukan dengan prosedur yang sesuai. Jika permohonan para pemohon tidak dapat diterima, bukan berarti hal itu merupakan jalan buntu. Masih bisa dilakukan pengajuan ulang dengan perbaikan dan penyesuaian yang sejalan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu penting untuk diperhatikan mengingat Indonesia adalah negara hukum. Hal-hal prosedural diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?