PEMERIKSAAN BPK

MK Tolak Uji Aturan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Oktober 2020 | 06:00 WIB
MK Tolak Uji Aturan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada UU No. 15/2006 dan UU No. 15/2004.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan pemohon yaitu Ibnu Sina Chandranegara, Aulia Kasanova, dan Kexia Goutama tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian atas Pasal 6 ayat (3) UU No. 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 15/2004.

"Andaipun para pemohon memiliki kedudukan hukum quod non, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar saat membacakan putusan, dikutip Kamis (29/10/2020).

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Dalam pertimbangan putusan, Anwar mengatakan BPK dapat memeriksa keuangan negara meliputi pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara dalam melaksanakan tugasnya pada lingkup pemeriksaan.

PDTT sendiri adalah pemeriksaan khusus yang diperlukan jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Oleh karena itu, MK berpandangan kewenangan untuk melakukan PDTT diperlukan untuk menemukan fakta dan bukti adanya indikasi kerugian negara.

Meski begitu, MK berpandangan perlu ada standar pemeriksaan tertentu agar penetapan PDTT tidak diputuskan oleh perorangan, tetapi melalui mekanisme institusional guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan kesalahan dalam penggunaan wewenang.

Baca Juga:
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Keputusan institusional secara khusus diperlukan jika keputusan untuk melakukan PDTT dilakukan atas instansi yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dengan mekanisme tersebut, BPK akan lebih berhati-hati dalam memberikan opini WTP. Selain itu, opini WTP juga tidak mudah tergerus oleh hasil pemeriksaan PDTT.

"Dengan demikian, sebagai salah satu bentuk pemeriksaan yang dimiliki BPK dapat dilaksanakan untuk memeriksa pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945," ujar Anwar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Oktober 2020 | 22:17 WIB

Pemeriksaan yang dilakukan MK tentu harus dilakukan dengan prosedur yang sesuai. Jika permohonan para pemohon tidak dapat diterima, bukan berarti hal itu merupakan jalan buntu. Masih bisa dilakukan pengajuan ulang dengan perbaikan dan penyesuaian yang sejalan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu penting untuk diperhatikan mengingat Indonesia adalah negara hukum. Hal-hal prosedural diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJI YUDISIAL

Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN