PEMILU 2024

MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres Kubu Ganjar, 3 Hakim Dissenting Opinion

Muhamad Wildan | Senin, 22 April 2024 | 15:45 WIB
MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres Kubu Ganjar, 3 Hakim Dissenting Opinion

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah menolak permohonan kubu Anies Baswedan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan yang diajukan oleh Ganjar tidak beralasan menurut hukum dan ditolak untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan Putusan MK Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Dalam putusannya, MK menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 saling berkaitan dan berkelindan dengan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Kedua putusan dipandang bersifat saling melengkapi.

"Jika terdapat pertimbangan hukum yang terkesan duplikasi atau redudansi maka hal tersebut adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh mahkamah, karenanya dianggap saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya," ujar Suhartoyo.

Secara umum, MK menyatakan permohonan pemohon untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 mengenai penetapan hasil Pemilu 2024 tidaklah beralasan menurut hukum.

Baca Juga:
Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Selanjutnya, dalil pemohon yang menyatakan adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perubahan syarat pasangan calon (paslon) sekaligus ketidaknetralan KPU dalam menetapkan paslon juga tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil tentang Presiden Jokowi melakukan abuse of power dalam bentuk memanfaatkan APBN untuk menjalankan program bansos yang dipolitisasi dengan tujuan memengaruhi pemilih untuk memilih paslon nomor urut 2 tidak beralasan menurut hukum. Dalil pemohon tentang penyalahgunaan automatic adjustment, mahkamah berkesimpulan juga tidak beralasan menurut hukum," lanjut Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan dalil-dalil serta hal-hal lain yang disampaikan oleh pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK karena dinilai tidak memiliki relevansi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam hal masih terdapat fakta hukum dalam persidangan yang belum dinilai ataupun belum dipertimbangkan, MK meyakini hal tersebut tidak dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara.

"Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan mahkamah adalah putusan yang dipandang telah tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan dan telah memenuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," ujar Suhartoyo.

Seperti dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga