KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Mirip Pemungut PPN, Aturan Pemungut Bea Meterai Digodok Kemenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 27 September 2021 | 10:33 WIB
Mirip Pemungut PPN, Aturan Pemungut Bea Meterai Digodok Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang merancang ketentuan khusus mengenai pemungut bea meterai sebagaimana yang diamanatkan pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Kementerian Keuangan menerangkan pemungut bea meterai pada rancangan peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut nantinya akan mirip dengan pemungut PPN.

"Pemungut bea meterai adalah pihak yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut bea meterai dari pihak terutang," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi September 2021, dikutip Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pemungut bea meterai nantinya akan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan surat pemberitahuan pemungut bea meterai kepada DJP melalui sistem yang nantinya akan disediakan.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai pemungut bea meterai saat ini diatur melalui Pasal 10 dan Pasal 11 UU 10/2020. Pemungutan bea meterai dilakukan atas seluruh dokumen yang terutang bea meterai pada Pasal 3 ayat (2) UU Bea Meterai.

Dokumen yang dimaksud adalah dokumen bersifat perdata seperti surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, dan dokumen-dokumen lain yang nantinya akan ditetapkan melalui PP.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pemungut bea meterai yang tidak melaksanakan kewajiban memungut dan menyetor bea meterai akan diterbitkan SKP sebesar bea meterai yang kurang dipungut/disetor ditambah sanksi administratif sebesar 100%.

Adapun pemungut bea meterai yang terlambat menyetor atau terlambat melaporkan pemungut bea meterai akan diterbitkan STP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KUP.

Ketentuan mengenai tata cara memungut, menyetor, dan melaporkan bea meterai yang telah dipungut oleh pemungut bea meterai masih akan diatur lebih lanjut melalui PMK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?