KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Mirip Pemungut PPN, Aturan Pemungut Bea Meterai Digodok Kemenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 27 September 2021 | 10:33 WIB
Mirip Pemungut PPN, Aturan Pemungut Bea Meterai Digodok Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang merancang ketentuan khusus mengenai pemungut bea meterai sebagaimana yang diamanatkan pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Kementerian Keuangan menerangkan pemungut bea meterai pada rancangan peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut nantinya akan mirip dengan pemungut PPN.

"Pemungut bea meterai adalah pihak yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut bea meterai dari pihak terutang," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi September 2021, dikutip Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Pemungut bea meterai nantinya akan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan surat pemberitahuan pemungut bea meterai kepada DJP melalui sistem yang nantinya akan disediakan.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai pemungut bea meterai saat ini diatur melalui Pasal 10 dan Pasal 11 UU 10/2020. Pemungutan bea meterai dilakukan atas seluruh dokumen yang terutang bea meterai pada Pasal 3 ayat (2) UU Bea Meterai.

Dokumen yang dimaksud adalah dokumen bersifat perdata seperti surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, dan dokumen-dokumen lain yang nantinya akan ditetapkan melalui PP.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Pemungut bea meterai yang tidak melaksanakan kewajiban memungut dan menyetor bea meterai akan diterbitkan SKP sebesar bea meterai yang kurang dipungut/disetor ditambah sanksi administratif sebesar 100%.

Adapun pemungut bea meterai yang terlambat menyetor atau terlambat melaporkan pemungut bea meterai akan diterbitkan STP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KUP.

Ketentuan mengenai tata cara memungut, menyetor, dan melaporkan bea meterai yang telah dipungut oleh pemungut bea meterai masih akan diatur lebih lanjut melalui PMK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!