KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Mirip Pemungut PPN, Aturan Pemungut Bea Meterai Digodok Kemenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 27 September 2021 | 10:33 WIB
Mirip Pemungut PPN, Aturan Pemungut Bea Meterai Digodok Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang merancang ketentuan khusus mengenai pemungut bea meterai sebagaimana yang diamanatkan pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Kementerian Keuangan menerangkan pemungut bea meterai pada rancangan peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut nantinya akan mirip dengan pemungut PPN.

"Pemungut bea meterai adalah pihak yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut bea meterai dari pihak terutang," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi September 2021, dikutip Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pemungut bea meterai nantinya akan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan surat pemberitahuan pemungut bea meterai kepada DJP melalui sistem yang nantinya akan disediakan.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai pemungut bea meterai saat ini diatur melalui Pasal 10 dan Pasal 11 UU 10/2020. Pemungutan bea meterai dilakukan atas seluruh dokumen yang terutang bea meterai pada Pasal 3 ayat (2) UU Bea Meterai.

Dokumen yang dimaksud adalah dokumen bersifat perdata seperti surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, dan dokumen-dokumen lain yang nantinya akan ditetapkan melalui PP.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Pemungut bea meterai yang tidak melaksanakan kewajiban memungut dan menyetor bea meterai akan diterbitkan SKP sebesar bea meterai yang kurang dipungut/disetor ditambah sanksi administratif sebesar 100%.

Adapun pemungut bea meterai yang terlambat menyetor atau terlambat melaporkan pemungut bea meterai akan diterbitkan STP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KUP.

Ketentuan mengenai tata cara memungut, menyetor, dan melaporkan bea meterai yang telah dipungut oleh pemungut bea meterai masih akan diatur lebih lanjut melalui PMK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN