Presiden Joko Widodo menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna. (tangkapan layar Youtube Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri dan kepala lembaga negara terus memperbaiki laporan keuangan pemerintah pusat, sekaligus menindaklanjuti semua rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jokowi mengatakan penggunaan uang rakyat harus dilakukan secara akuntabel agar dampaknya juga bisa dirasakan oleh masyarakat. Dia meminta para menteri dan kepala lembaga memperbaiki semua catatan yang disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019.
“Saya akan ikuti terus. Saya akan monitor terus dari waktu ke waktu apa saja langkah perbaikan yang dilakukan menteri dan kepala lembaga negara,” katanya usai menerima LHP LKPP 2019 dari BPK di Istana Negara, Senin (20/7/2020).
Jokowi bersyukur pemerintah pusat dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama empat tahun berturut-turut sejak 2016 hingga 2019. Jumlah entitas yang mendapat predikat WTP juga meningkat, dari 82 entitas pada 2018 menjadi 85 entitas pada 2019.
Namun, dia minta seluruh menteri dan kepala lembaga tetap menjadikan hasil pemeriksaan BPK tersebut sebagai parameter perbaikan dan reformasi perubahan dalam pengelolaan anggaran negara. Untuk kementerian/lembaga yang sudah dapat WTP, dia meminta tetap dipertahankan dengan terus melakukan reformasi.
Sementara kementerian/lembaga yang masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) maupun Tanpa Menyampaikan Pendapat (TMP) atau disclaimer, harus segera melakukan perbaikan. Menurutnya, para menteri dan kepala lembaga yang masih mendapatkan opini WDP dan disclaimer harus melakukan terobosan signifikan agar laporan keuangannya semakin akuntabel.
"Langkah perbaikannya harus konkret dan nyata agar uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPK Agung Firman Sampurna telah menyampaikan sejumlah temuan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan dalam LHP LKPP 2019. Misalnya, kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Ditjen Pajak (DJP).
Ada pula temuan mengenai pemberian fasilitas transaksi impor yang dibebaskan dan/atau tidak dipungut PPN dan PPh-nya pada Ditjen Pajak yang terindikasi bukan merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Terdapat potensi kekurangan penetapan penerimaan negara dari pendapatan bea masuk/bea masuk antidumping (BMAD) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.