LKPP 2019

Minta Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti, Jokowi: Saya Monitor Terus

Dian Kurniati | Senin, 20 Juli 2020 | 15:32 WIB
Minta Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti, Jokowi: Saya Monitor Terus

Presiden Joko Widodo menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna. (tangkapan layar Youtube Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri dan kepala lembaga negara terus memperbaiki laporan keuangan pemerintah pusat, sekaligus menindaklanjuti semua rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jokowi mengatakan penggunaan uang rakyat harus dilakukan secara akuntabel agar dampaknya juga bisa dirasakan oleh masyarakat. Dia meminta para menteri dan kepala lembaga memperbaiki semua catatan yang disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019.

“Saya akan ikuti terus. Saya akan monitor terus dari waktu ke waktu apa saja langkah perbaikan yang dilakukan menteri dan kepala lembaga negara,” katanya usai menerima LHP LKPP 2019 dari BPK di Istana Negara, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Jokowi bersyukur pemerintah pusat dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama empat tahun berturut-turut sejak 2016 hingga 2019. Jumlah entitas yang mendapat predikat WTP juga meningkat, dari 82 entitas pada 2018 menjadi 85 entitas pada 2019.

Namun, dia minta seluruh menteri dan kepala lembaga tetap menjadikan hasil pemeriksaan BPK tersebut sebagai parameter perbaikan dan reformasi perubahan dalam pengelolaan anggaran negara. Untuk kementerian/lembaga yang sudah dapat WTP, dia meminta tetap dipertahankan dengan terus melakukan reformasi.

Sementara kementerian/lembaga yang masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) maupun Tanpa Menyampaikan Pendapat (TMP) atau disclaimer, harus segera melakukan perbaikan. Menurutnya, para menteri dan kepala lembaga yang masih mendapatkan opini WDP dan disclaimer harus melakukan terobosan signifikan agar laporan keuangannya semakin akuntabel.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Langkah perbaikannya harus konkret dan nyata agar uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BPK Agung Firman Sampurna telah menyampaikan sejumlah temuan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan dalam LHP LKPP 2019. Misalnya, kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Ditjen Pajak (DJP).

Ada pula temuan mengenai pemberian fasilitas transaksi impor yang dibebaskan dan/atau tidak dipungut PPN dan PPh-nya pada Ditjen Pajak yang terindikasi bukan merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Terdapat potensi kekurangan penetapan penerimaan negara dari pendapatan bea masuk/bea masuk antidumping (BMAD) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?