UU HPP

Minta Aturan Teknis UU HPP Segera Terbit, Pengusaha Butuh Kejelasan

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 15:30 WIB
Minta Aturan Teknis UU HPP Segera Terbit, Pengusaha Butuh Kejelasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha meminta pemerintah untuk segera menerbitkan aturan pelaksana atas ketentuan PPh pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Memasuki Januari 2022, aturan turunan atas ketentuan PPh masih belum diterbitkan. Hingga saat ini, hanya ada 1 aturan turunan UU HPP yang resmi ditetapkan, yakni PMK 196/2021 yang merupakan aturan pelaksana program pengungkapan sukarela (PPS).

"Kita berharap secepatnya ada kejelasan, karena UU kan sudah mengatur berlaku sejak tahun pajak 2022," ujar Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Sebagaimana diatur pada Pasal 17 UU HPP, ketentuan PPh pada UU HPP mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Bagi wajib pajak yang tahun pajaknya sama dengan tahun kalender, ketentuan PPh pada UU HPP mulai berlaku per 1 Januari 2022.

"Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender," bunyi Pasal 1 angka 8 UU KUP.

Pada UU HPP, ketentuan baru PPh yang mulai berlaku per tahun pajak 2022 antara lain tentang natura, tarif PPh orang pribadi, tarif PPh badan, dan pemberlakuan batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi UMKM.

Baca Juga:
Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?

Mengenai natura, pemerintah perlu menyiapkan aturan-aturan mengenai natura yang dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP.

Pada pasal tersebut, natura yang tetap dikecualikan dari objek pajak adalah penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan kerja, natura yang berasal dari APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengatur lebih lanjut tentang biaya penggantian dalam bentuk natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana yang diatur pada Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?

Kamis, 02 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, WP Perlu Tunggu Aturan Teknis

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?