KERJA SAMA PAJAK INTERNASIONAL

'Minimalkan Pajak Berganda' Jadi Resep Pendongkrak Investasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Mei 2022 | 17:45 WIB
'Minimalkan Pajak Berganda' Jadi Resep Pendongkrak Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dinilai menjadi gebrakan penting sekaligus diskursus publik yang menarik perhatian otoritas pajak di seluruh dunia. Progres P3B antaryurisdiksi yang terus berkembang dinilai punya peranan penting dalam kebijakan perpajakan internasional.

Mekar Satria Utama, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) meyakini bahwa dengan meminimalkan atau menghilangkan pajak berganda pada transaksi lintasbatas melalui P3B, pemerintah bisa meningkatkan investasi asingnya dan menumbuhkan ekonomi global.

"Di samping itu, P3B juga membantu dalam meningkatkan kerjasama DJP dengan otoritas pajak negara lain, khususnya dalam memerangi penghindaran dan penggelapan pajak internasional," kata Mekar saat menyampaikan sambutan dalam lokakarya internasional Joint DGT-OECD Virtual Workshop on Tax Treaties, dikutip Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Melinda Brown, Senior Advisor OECD juga menyampaikan bahwa P3B merupakan komponen kunci dalam kerja sama perpajakan internasional di banyak negara. Lebih lanjut, menurutnya, P3B bisa memberikan kepastian atas pelaksanaan ketentuan perpajakan lintasnegara sehingga dapat mencegah penghindaran dan penggelapan pajak.

Saat ini, DJP telah memiliki 71 P3B dengan negara mitra. DJP menganggap ada kebutuhan mendesak dalam pengembangan kapasitas dan peningkatan kemampuan pegawai DJP, pegawai unit lain sebagai mitra DJP, serta otoritas pajak anggota Study Group on Asia-Pacific Tax Administration and Research (SGATAR) dalam perpajakan internasional.

Pelatihan yang digelar atas kerja sama DJP dan OECD ini diharapkan dapat membantu peserta dalam meningkatkan pemahaman tentang lanskap dinamis perpajakan internasional serta keahlian di bidang-bidang penting perpajakan internasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai