KERJA SAMA PAJAK INTERNASIONAL

'Minimalkan Pajak Berganda' Jadi Resep Pendongkrak Investasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Mei 2022 | 17:45 WIB
'Minimalkan Pajak Berganda' Jadi Resep Pendongkrak Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dinilai menjadi gebrakan penting sekaligus diskursus publik yang menarik perhatian otoritas pajak di seluruh dunia. Progres P3B antaryurisdiksi yang terus berkembang dinilai punya peranan penting dalam kebijakan perpajakan internasional.

Mekar Satria Utama, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) meyakini bahwa dengan meminimalkan atau menghilangkan pajak berganda pada transaksi lintasbatas melalui P3B, pemerintah bisa meningkatkan investasi asingnya dan menumbuhkan ekonomi global.

"Di samping itu, P3B juga membantu dalam meningkatkan kerjasama DJP dengan otoritas pajak negara lain, khususnya dalam memerangi penghindaran dan penggelapan pajak internasional," kata Mekar saat menyampaikan sambutan dalam lokakarya internasional Joint DGT-OECD Virtual Workshop on Tax Treaties, dikutip Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melinda Brown, Senior Advisor OECD juga menyampaikan bahwa P3B merupakan komponen kunci dalam kerja sama perpajakan internasional di banyak negara. Lebih lanjut, menurutnya, P3B bisa memberikan kepastian atas pelaksanaan ketentuan perpajakan lintasnegara sehingga dapat mencegah penghindaran dan penggelapan pajak.

Saat ini, DJP telah memiliki 71 P3B dengan negara mitra. DJP menganggap ada kebutuhan mendesak dalam pengembangan kapasitas dan peningkatan kemampuan pegawai DJP, pegawai unit lain sebagai mitra DJP, serta otoritas pajak anggota Study Group on Asia-Pacific Tax Administration and Research (SGATAR) dalam perpajakan internasional.

Pelatihan yang digelar atas kerja sama DJP dan OECD ini diharapkan dapat membantu peserta dalam meningkatkan pemahaman tentang lanskap dinamis perpajakan internasional serta keahlian di bidang-bidang penting perpajakan internasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra