KEBIJAKAN BEA KELUAR

Mineral Mentah yang Boleh Diekspor Dipangkas Jadi Hanya 4 Jenis

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juli 2023 | 16:30 WIB
Mineral Mentah yang Boleh Diekspor Dipangkas Jadi Hanya 4 Jenis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2023, jenis produk hasil pengolahan mineral logam yang dapat diekspor dipangkas dari 10 jenis menjadi hanya 4 jenis.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan larangan ekspor mineral mentah diamanatkan dalam UU 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Meski demikian, relaksasi ekspor masih diberikan untuk 4 jenis barang hasil pengolahan mineral logam.

"Jadi, 6 komoditi lainnya yang dulunya masih diizinkan [Kementerian] ESDM sudah dilarang total, dan untuk PMK 71/2023 hanya 4 komoditi," katanya, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Askolani menuturkan Lampiran huruf E PMK 71/2023 memerinci 4 jenis barang hasil pengolahan mineral logam yang masih dibolehkan ekspor. Pertama, konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu dengan pos tarif ex 2603.00.00.

Kedua, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% dengan pos tarif ex 2601.11.10, ex 2601.11.90, ex 2601.12.10, dan ex 2601.12.90.

Ketiga, konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb dengan pos tarif ex 2607.00.00. Keempat, konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn dengan pos tarif ex 2608.00.00.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Meski ada relaksasi ekspor, lanjut Askolani, pemerintah terus mendorong perusahaan tambang segera melaksanakan hilirisasi dan merampungkan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

Progres Pembangunan Smelter dalam Penetapan Tarif Bea Keluar

Melalui PMK 71/2023, ketentuan penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam kini didasarkan pada progres fisik pembangunan smelter.

Pada ketentuan yang lama, yaitu PMK 39/2022, tidak ada ketentuan mengenai persentase kemajuan fisik pembangunan smelter minimum dalam penetapan tarif bea keluar.

Baca Juga:
Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

Pada PMK 71/2023, disebutkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas progres fisik pembangunan smelter yang telah mencapai paling sedikit 50%.

Pada tahap I, diatur tingkat kemajuan fisik pembangunan harus ≥50% sampai dengan <70% dari total pembangunan. Pada tahapan ini, tarif bea keluar atas ekspor mineral logam tembaga sebesar 10% serta besi, timbal, dan seng 7,5% hingga 31 Desember 2023.

Mulai 1 Januari hingga 31 Mei 2024, apabila progres pembangunan smelter masih di tahap I, tarif bea keluar atas ekspor mineral logam tembaga sebesar 15%, serta besi, timbal, dan seng 10%

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Pabean?

Pada tahap II, tingkat kemajuan fisik pembangunan harus ≥ 70% sampai dengan <90% dari total pembangunan. Tarif bea keluar yang diterapkan pada tahap ini adalah sebesar 7,5% untuk ekspor tembaga, serta 5% untuk besi, timbal, dan seng hingga 31 Desember 2023.

Apabila pembangunan smelter masih berada di tahap II pada 1 Januari hingga 31 Mei 2024, tarif bea keluar yang diterapkan untuk ekspor tembaga sebesar 10%, serta besi, timbal, dan seng 7,5%.

Pada tahap III, tingkat kemajuan fisik pembangunan harus ≥ 90% sampai dengan 100% dari total pembangunan. Pada tahap ini, tarif bea keluar ekspor tembaga sebesar 5%, sedangkan besi, timbal, dan seng 2,5% hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Jika pembangunan smelter masih berada di tahap III pada 1 Januari hingga 31 Mei 2024, tarif bea keluar yang diterapkan untuk ekspor tembaga sebesar 7,5%, serta besi, timbal, dan seng 5%.

Askolani menjelaskan perbedaan lapisan tarif bea keluar diharapkan mampu mendorong perusahaan tambang segera merampungkan pembangunan smelter pada tahun ini. Apabila kembali tertunda, bea keluar yang dikenakan juga lebih tinggi.

"Di situ penetapan bea keluar yang baru didasarkan kepada timetable Juli ke Desember [2023]. Tetapi kalau kemudian sesuai dengan usulan dari Freeport mereka minta excuse hingga April-Mei maka pemerintah buat lapisan bea keluar yang lebih tinggi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja