AUDIT LAPORAN KEUANGAN

Meski WTP, DKI Jakarta Dapat 6 Catatan Khusus dari BPK

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Juni 2021 | 13:01 WIB
Meski WTP, DKI Jakarta Dapat 6 Catatan Khusus dari BPK

Suasana di sekitar patung Selamat Datang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemprov DKI Jakarta kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta 2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta 2020.

Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tercatat telah 4 kali berturut-turut memperoleh predikat WTP atas laporan keuangannya terhitung sejak 2017. Meski mendapatkan WTP, BPK mencatat masih terdapat beberapa permasalahan dan temuan yang perlu diperbaiki.

"BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang secara material tidak memengaruhi kewajaran dan penyajian laporan keuangan, tetapi tetap diperlukan perhatian untuk perbaikan," ujar Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Pertama, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta belum menerima kompensasi atas kelebihan pembayaran premi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kelebihan pembayaran itu sendiri muncul akibat adanya data kepesertaan ganda sebanyak 4.942 orang.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta juga masih memiliki kewajiban kompensasi pembangunan rumah susun sederhana yang sudah ditetapkan nilainya tetapi belum memiliki izin prinsip.

Ketiga, penatausahaan aset konstruksi dalam pengerjaan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta masih belum memadai karena belum menggambarkan asersi penilaian dan pengalokasian.

Baca Juga:
DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Keempat, BPK menemukan adanya risiko proses pengadaan barang dan jasa tidak dapat dilakukan dengan benar karena sumber daya manusia di bawah Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) terbatas.

Kelima, BPK menemukan pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta berpotensi bermasalah akibat proses bisnis yang terabaikan dan belum dilaksanakan dengan baik.

Keenam, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta selalu menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ketika melaksanakan pembelian, penjualan, atau penyewaan aset. Namun, ternyata tidak semua KJPP telah melakukan proses penilaian secara memadai.

"Pasal 20 UU 15/2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan memberikan jawaban atau penjelasan pada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterbitkan," ujar Bahrullah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN