AUDIT LAPORAN KEUANGAN

Meski WTP, DKI Jakarta Dapat 6 Catatan Khusus dari BPK

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Juni 2021 | 13:01 WIB
Meski WTP, DKI Jakarta Dapat 6 Catatan Khusus dari BPK

Suasana di sekitar patung Selamat Datang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemprov DKI Jakarta kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta 2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta 2020.

Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tercatat telah 4 kali berturut-turut memperoleh predikat WTP atas laporan keuangannya terhitung sejak 2017. Meski mendapatkan WTP, BPK mencatat masih terdapat beberapa permasalahan dan temuan yang perlu diperbaiki.

"BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang secara material tidak memengaruhi kewajaran dan penyajian laporan keuangan, tetapi tetap diperlukan perhatian untuk perbaikan," ujar Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Pertama, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta belum menerima kompensasi atas kelebihan pembayaran premi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kelebihan pembayaran itu sendiri muncul akibat adanya data kepesertaan ganda sebanyak 4.942 orang.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta juga masih memiliki kewajiban kompensasi pembangunan rumah susun sederhana yang sudah ditetapkan nilainya tetapi belum memiliki izin prinsip.

Ketiga, penatausahaan aset konstruksi dalam pengerjaan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta masih belum memadai karena belum menggambarkan asersi penilaian dan pengalokasian.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Keempat, BPK menemukan adanya risiko proses pengadaan barang dan jasa tidak dapat dilakukan dengan benar karena sumber daya manusia di bawah Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) terbatas.

Kelima, BPK menemukan pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta berpotensi bermasalah akibat proses bisnis yang terabaikan dan belum dilaksanakan dengan baik.

Keenam, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta selalu menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ketika melaksanakan pembelian, penjualan, atau penyewaan aset. Namun, ternyata tidak semua KJPP telah melakukan proses penilaian secara memadai.

"Pasal 20 UU 15/2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan memberikan jawaban atau penjelasan pada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterbitkan," ujar Bahrullah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?