14th International Tax Administration Conference

Meski Mendesak Dilakukan, Digitalisasi Pajak Tak Boleh Terburu-Buru

Muhamad Wildan | Rabu, 24 November 2021 | 15:30 WIB
Meski Mendesak Dilakukan, Digitalisasi Pajak Tak Boleh Terburu-Buru

Profesor Jennie Granger dari School of Accounting, Auditing, and Taxation UNSW Business School, bersama narasumber lainnya. (tangkapan layar)

SYDNEY, DDTCNews - Otoritas pajak diwanti-wanti agar tidak menjalankan digitalisasi sistem administrasi perpajakan secara ekstrem dalam waktu yang singkat.

Profesor Jennie Granger dari School of Accounting, Auditing, and Taxation UNSW Business School mengatakan adopsi teknologi informasi harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Tak cuma itu, transformasi ke arah digital juga perlu memiliki tujuan yang jelas agar relevan dengan kebutuhan para pemangku kepentingan.

"Hal yang penting adalah memikirkan kembali apa yang menjadi target dari reformasi? Apa hal yang ingin dicapai dari suatu reformasi sistem administrasi pajak," ujar Granger dalam acara 14th International Tax Administration Conference yang diselenggarakan oleh UNSW, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Berdasarkan pengalamannya ketika melakukan perombakan atas sistem administrasi pajak di Australia dan Inggris, Granger mengatakan otoritas pajak perlu turut mempertimbangkan manfaat yang akan didapatkan oleh wajib pajak dari digitalisasi.

Menurut Granger, dalam proses digitalisasi perpajakan, tak jarang otoritas pajak cenderung memikirkan kepentingannya sendiri ketimbang secara berimbang juga memperhatikan manfaat bagi wajib pajak.

Agar reformasi sistem pajak melalui adopsi teknologi informasi berjalan sukses, ujarnya, otoritas juga perlu menimbang manfaatnya bagi wajib pajak, pemerintah, profesional perpajakan, dan pemangku-pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Kesuksesan suatu reformasi seyogyanya tidak hanya dirasakan oleh fiskus, tetapi oleh semuanya," ujar Granger pada diskusi panel bertajuk Digital Disruption and Tax Administration Reform in the Digital Economy.

Digitalisasi sistem pajak perlu menghadirkan pengalaman yang positif bagi semua pihak. Bila tidak, reformasi yang dilakukan tak akan berjalan optimal.

Perlu dicatat pula, Granger mengingatkan, kehadiran teknologi informasi bagaimanapun tidak akan menggantikan peran manusia dalam sistem administrasi pajak. Peran manusia tetap diperlukan untuk memberikan human judgement atas penilaian-penilaian yang dihasilkan oleh teknologi dan AI.

"Meski pekerjaan yang kompleks nantinya bisa diselesaikan oleh AI, peran manusia tetap diperlukan untuk menciptakan hasil yang lebih baik," ujar Granger. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 25 November 2021 | 10:09 WIB

Digitalisasi pajak merupakan salah satu inisiatif bagi pemerintah untuk meningkatkan tax ratio. Proses digitalisasi dalam sistem perpajakan diyakini dapat mengubah beberapa hal fundamentalis, yang satu di antaranya adalah kepatuhan wajib pajak. Sebab, meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak merupakan salah satu tujuan utama otoritas pajak dalam mengamankan penerimaan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra