LAYANAN PAJAK

Menu Profil DJP Online Tak Bisa Diakses Sementara, Ada Pemeliharaan

Dian Kurniati | Selasa, 30 Mei 2023 | 09:45 WIB
Menu Profil DJP Online Tak Bisa Diakses Sementara, Ada Pemeliharaan

Tangkapan layar menu Profil pada DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Menu Profil yang terdapat pada DJP Online tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan menu Profil pada DJP Online pada saat ini sedang dalam pemeliharaan. Menurutnya, DJP secara rutin melakukan melaksanakan pemeliharaan terhadap sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

"Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan pemeliharaan rutin," katanya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Menu Profil tersedia pada DJP Online untuk melihat data wajib pajak yang telah terdaftar sebagai pengguna pada aplikasi tersebut. Selain itu, wajib pajak pada menu ini dapat pula mengubah kata sandi (password) serta menambah/mengurangi fitur akses layanan di DJP Online.

Menu Profil pada DJP Online tersebut terdiri atas 3 bagian, yakni Data Profil, Ubah Kata Sandi, dan Aktivasi Fitur.

Dwi menyebut wajib pajak akan dapat menggunakan menu Profil pada DJP Online apabila proses pemeliharaan telah selesai. Meski demikian, dia tidak menjelaskan durasi pemeliharaan sistem tersebut akan berlangsung.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

"Setelah pemeliharaan selesai dilakukan, menu tersebut akan kembali dapat diakses," ujarnya.

Pada menu Profil DJP Online juga terdapat pemberitahuan singkat mengenai pemeliharaan sistem tersebut. Wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) administrasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi