LAYANAN PAJAK

Menu Profil DJP Online Tak Bisa Diakses Sementara, Ada Pemeliharaan

Dian Kurniati | Selasa, 30 Mei 2023 | 09:45 WIB
Menu Profil DJP Online Tak Bisa Diakses Sementara, Ada Pemeliharaan

Tangkapan layar menu Profil pada DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Menu Profil yang terdapat pada DJP Online tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan menu Profil pada DJP Online pada saat ini sedang dalam pemeliharaan. Menurutnya, DJP secara rutin melakukan melaksanakan pemeliharaan terhadap sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

"Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan pemeliharaan rutin," katanya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Menu Profil tersedia pada DJP Online untuk melihat data wajib pajak yang telah terdaftar sebagai pengguna pada aplikasi tersebut. Selain itu, wajib pajak pada menu ini dapat pula mengubah kata sandi (password) serta menambah/mengurangi fitur akses layanan di DJP Online.

Menu Profil pada DJP Online tersebut terdiri atas 3 bagian, yakni Data Profil, Ubah Kata Sandi, dan Aktivasi Fitur.

Dwi menyebut wajib pajak akan dapat menggunakan menu Profil pada DJP Online apabila proses pemeliharaan telah selesai. Meski demikian, dia tidak menjelaskan durasi pemeliharaan sistem tersebut akan berlangsung.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Setelah pemeliharaan selesai dilakukan, menu tersebut akan kembali dapat diakses," ujarnya.

Pada menu Profil DJP Online juga terdapat pemberitahuan singkat mengenai pemeliharaan sistem tersebut. Wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) administrasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI