SEKTOR KELAUTAN & PERIKANAN

Menteri Susi: Penurunan Bobot Kapal Nelayan Rugikan Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2017 | 09:26 WIB
Menteri Susi: Penurunan Bobot Kapal Nelayan Rugikan Negara

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap bersikukuh untuk mengukur ulang kapal-kapal nelayan, meskipun hal ini mendapat penolakan dari banyak nelayan. Pengukuran ini dilakukan karena masih ada kapal yang sengaja menurunkan berat sebenarnya dalam dokumen.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan penolakan tersebut berasal dari nelayan dari wilayah Jakarta, Cirebon, Medan dab Batang. Menurutnya penurunan bobot kapal dalam dokumen itu bisa menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

"Kami ukur ulang kapal-kapal nelayan, kami melihat ada 4 daerah yang menolak diukur ulang kapalnya. Penurunan bobot (markdown) kapal dalam dokumen terlalu banyak, kerugian negara kan besar sekali," ujarnya di Kantor Kemenko Perkonomian Jakarta, Kamis (4/5).

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Menurutnya pemilik kapal sengaja memalsukan bobot kapal hingga di bawah 30 Gross Ton (GT) lantaran jika bobot kapal di atas 30 GT maka pemiliknya harus menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PBNP) perikanan.

Jika di bawah 30 GT, pemilik kapal juga akan mendapat keuntungan selain tidak membayar PNBP yaitu mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari pemerintah. Dikabarkan, kapal-kapal yang menolak untuk diukur ulang dikarenakan bobot aslinya bisa jauh melebihi 30 GT, bahkan dimungkinkan bisa mencapai 80-100 GT.

Susi menjelaskan pemilik kapal bersikeras menolak pengukuran ulang bobot kapal. Jika pemilik kapal kedapatan diketahui bobot kapal aslinya melebihi 30 GT, mereka akan kehilangan subsidi BBM dan harus menyetor PNBP kepada pemerintah.

Menurut Susi pemerintah akan melakukan pengukuran bobot secara paksa pada beberapa waktu mendatang. "Masa negara harus rugi semuanya. Ada sekitar 4.000 kapal yang belum diukur ulang sampai akhir tahun. Targetnya akhir bulan Desember," tegasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar