APARATUR SIPIL NEGARA

Menteri PAN-RB Terbitkan Aturan Baru Soal Kenaikan Gaji Pegawai

Muhamad Wildan | Senin, 31 Juli 2023 | 09:30 WIB
Menteri PAN-RB Terbitkan Aturan Baru Soal Kenaikan Gaji Pegawai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 7/2023.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan kenaikan gaji berkala diberikan apabila Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah mencapai masa kerja golongan.

"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, kenaikan gaji berkala diberikan jika PPPK menerima penilaian kinerja 2 tahun terakhir dengan predikat paling rendah Baik sesuai dengan aturan mengenai pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Perlu diketahui, persyaratan masa perjanjian kerja dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bila memiliki masa perjanjian kerja lebih dari setahun.

Walau demikian, PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala harus mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Baik dalam 1 tahun terakhir.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk periode selanjutnya, PPPK dengan golongan gaji V mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum

Gaji Istimewa

Terkait dengan kenaikan gaji istimewa, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa apabila menerima predikat kinerja tahunan Sangat Baik selama 2 tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

"Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Anas.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sebagai informasi, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN, pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra