PEMILU 2024

Menteri Maju di Pemilu 2024, Jokowi: Asal Tak Pakai Fasilitas Negara

Dian Kurniati | Senin, 11 September 2023 | 13:01 WIB
Menteri Maju di Pemilu 2024, Jokowi: Asal Tak Pakai Fasilitas Negara

Presiden Jokowi usai meninjau gudang Bulog.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui para menterinya yang ingin maju sebagai presiden atau wakil presiden pada pemilu 2024.

Jokowi mengatakan ketentuan soal pencalonan capres-cawapres harus mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, dia menegaskan para menteri yang maju dalam kontestasi politik pada pemilu 2024 tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Kalau aturannya tidak usah mundur, ya enggak apa-apa. Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara," katanya, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

Jokowi mengatakan pada periode pemilu selama ini sudah jamak para menteri maju sebagai peserta, baik untuk capres-cawapres maupun calon legislatif. Keikutsertaan dalam pemilu ini biasanya dilakukan oleh menteri yang berasal dari partai politik.

Dia menjelaskan peraturan KPU (PKPU) yang berlaku pada pemilu 2019 membolehkan menteri maju sebagai peserta tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, para menteri tersebut diwajibkan cuti saat melaksanakan kampanye.

Jokowi juga mengaku tidak khawatir soal pelaksanaan tugas birokrasi kementerian saat ditinggal menterinya cuti untuk kampanye.

Baca Juga:
Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

"Sistem birokrasi kita ini sudah mapan," ujarnya.

Pada PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran capres-cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023. KPU pada saat ini juga tengah menyiapkan draf PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 68/PUU-XX/2022 telah memboleh menteri mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres tanpa mengundurkan diri, sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Minggu, 19 Januari 2025 | 09:00 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP