PEMILU 2024

Menteri Maju di Pemilu 2024, Jokowi: Asal Tak Pakai Fasilitas Negara

Dian Kurniati | Senin, 11 September 2023 | 13:01 WIB
Menteri Maju di Pemilu 2024, Jokowi: Asal Tak Pakai Fasilitas Negara

Presiden Jokowi usai meninjau gudang Bulog.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui para menterinya yang ingin maju sebagai presiden atau wakil presiden pada pemilu 2024.

Jokowi mengatakan ketentuan soal pencalonan capres-cawapres harus mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, dia menegaskan para menteri yang maju dalam kontestasi politik pada pemilu 2024 tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Kalau aturannya tidak usah mundur, ya enggak apa-apa. Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara," katanya, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jokowi mengatakan pada periode pemilu selama ini sudah jamak para menteri maju sebagai peserta, baik untuk capres-cawapres maupun calon legislatif. Keikutsertaan dalam pemilu ini biasanya dilakukan oleh menteri yang berasal dari partai politik.

Dia menjelaskan peraturan KPU (PKPU) yang berlaku pada pemilu 2019 membolehkan menteri maju sebagai peserta tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, para menteri tersebut diwajibkan cuti saat melaksanakan kampanye.

Jokowi juga mengaku tidak khawatir soal pelaksanaan tugas birokrasi kementerian saat ditinggal menterinya cuti untuk kampanye.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

"Sistem birokrasi kita ini sudah mapan," ujarnya.

Pada PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran capres-cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023. KPU pada saat ini juga tengah menyiapkan draf PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 68/PUU-XX/2022 telah memboleh menteri mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres tanpa mengundurkan diri, sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Puncak Lonjakan Pencairan Anggaran Diprediksi pada 23 Desember 2024

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP