KEBIJAKAN CUKAI

Menteri Kesehatan Usulkan Tarif Cukai Minuman Kemasan Bergula

Dian Kurniati | Minggu, 04 Desember 2022 | 06:00 WIB
Menteri Kesehatan Usulkan Tarif Cukai Minuman Kemasan Bergula

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong implementasi cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) segera diterapkan, sekaligus mengusulkan besar tarif atas objek cukai tersebut.

Analis Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Doni Arianto menyebut pengenaan cukai MBDK dapat menjadi opsi kebijakan untuk menekan tingkat penyakit tidak menular pada masyarakat.

"Menteri kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) sudah bersurat kepada menteri keuangan untuk mengusulkan supaya minuman bergula dalam kemasan tersebut bisa dikenakan cukai," katanya, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Doni mengatakan data Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes pada 1996-2014 menunjukkan adanya tren peningkatan konsumsi minuman manis di kalangan masyarakat.

Sementara itu, BPJS Kesehatan pada 2017-2020 mencatat sekitar 20% biaya yang dikeluarkan untuk jaminan kesehatan nasional berasal dari penyakit tidak menular seperti jantung dan ginjal.

Dia menilai penerapan cukai MBDK dapat menjadi opsi mengendalikan penyakit tidak menular. Dari kebijakan tersebut, beberapa keuntungan yang didapat antara lain mengurangi konsumsi MBDK dan mencegah obesitas sehingga bakal menurunkan beban biaya pelayanan kesehatan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Kemudian, cukai MBDK juga dapat menjadi sumber pembiayaan kesehatan seperti yang selama ini berjalan pada dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Doni menyebut Kemenkes telah melakukan beberapa kajian mengenai mekanisme pengenaan cukai MBDK. Kemenkes pun mengusulkan cukai MBDK dikenakan pada setiap minuman mengandung pemanis yang siap dikonsumsi serta konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.

Meski demikian, pengecualian tetap dapat diberikan kepada minuman yang dibuat dan dikemas nonpabrikasi seperti produk madu, jus sayur tanpa tambahan gula, serta barang ekspor.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Soal tarif, Kemenkes mengusulkan besaran Rp1.500 hingga Rp4.200 per liter berdasarkan kandungan gula pada MBDK. Cukai ini diusulkan mulai dikenakan pada produk dengan kandungan gula mulai dari 5 gram per 240 mililiter atau 83,33 gram per liter.

"Ini sama, baik yang siap saji maupun konsentrat, kami coba usulkan seperti ini. Mungkin ini bisa menjadi kajian dengan teman-teman Bea Cukai sehingga nanti akan bisa menetapkan tarif yang sesuai dengan kondisi yang ada," ujar Doni.

Rencana pengenaan cukai MBDK pertama kali disampaikan pemerintah kepada DPR pada awal 2020. Dalam perjalanannya, pemerintah baru mematok target penerimaan jenis cukai tersebut pada APBN 2022, yaitu senilai Rp1,5 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP