KEBIJAKAN CUKAI

Menteri Kesehatan Usulkan Tarif Cukai Minuman Kemasan Bergula

Dian Kurniati | Minggu, 04 Desember 2022 | 06:00 WIB
Menteri Kesehatan Usulkan Tarif Cukai Minuman Kemasan Bergula

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong implementasi cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) segera diterapkan, sekaligus mengusulkan besar tarif atas objek cukai tersebut.

Analis Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Doni Arianto menyebut pengenaan cukai MBDK dapat menjadi opsi kebijakan untuk menekan tingkat penyakit tidak menular pada masyarakat.

"Menteri kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) sudah bersurat kepada menteri keuangan untuk mengusulkan supaya minuman bergula dalam kemasan tersebut bisa dikenakan cukai," katanya, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Doni mengatakan data Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes pada 1996-2014 menunjukkan adanya tren peningkatan konsumsi minuman manis di kalangan masyarakat.

Sementara itu, BPJS Kesehatan pada 2017-2020 mencatat sekitar 20% biaya yang dikeluarkan untuk jaminan kesehatan nasional berasal dari penyakit tidak menular seperti jantung dan ginjal.

Dia menilai penerapan cukai MBDK dapat menjadi opsi mengendalikan penyakit tidak menular. Dari kebijakan tersebut, beberapa keuntungan yang didapat antara lain mengurangi konsumsi MBDK dan mencegah obesitas sehingga bakal menurunkan beban biaya pelayanan kesehatan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, cukai MBDK juga dapat menjadi sumber pembiayaan kesehatan seperti yang selama ini berjalan pada dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Doni menyebut Kemenkes telah melakukan beberapa kajian mengenai mekanisme pengenaan cukai MBDK. Kemenkes pun mengusulkan cukai MBDK dikenakan pada setiap minuman mengandung pemanis yang siap dikonsumsi serta konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.

Meski demikian, pengecualian tetap dapat diberikan kepada minuman yang dibuat dan dikemas nonpabrikasi seperti produk madu, jus sayur tanpa tambahan gula, serta barang ekspor.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Soal tarif, Kemenkes mengusulkan besaran Rp1.500 hingga Rp4.200 per liter berdasarkan kandungan gula pada MBDK. Cukai ini diusulkan mulai dikenakan pada produk dengan kandungan gula mulai dari 5 gram per 240 mililiter atau 83,33 gram per liter.

"Ini sama, baik yang siap saji maupun konsentrat, kami coba usulkan seperti ini. Mungkin ini bisa menjadi kajian dengan teman-teman Bea Cukai sehingga nanti akan bisa menetapkan tarif yang sesuai dengan kondisi yang ada," ujar Doni.

Rencana pengenaan cukai MBDK pertama kali disampaikan pemerintah kepada DPR pada awal 2020. Dalam perjalanannya, pemerintah baru mematok target penerimaan jenis cukai tersebut pada APBN 2022, yaitu senilai Rp1,5 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan