INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Menristek Klaim Terima Puluhan Proposal yang Minta Supertax Deduction

Dian Kurniati | Minggu, 31 Januari 2021 | 07:01 WIB
Menristek Klaim Terima Puluhan Proposal yang Minta Supertax Deduction

Menteri Riset dan Teknologi Bambang P.S. Brodjonegoro. (Foto: Youtube Metrotv)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Riset dan Teknologi Bambang P.S. Brodjonegoro menyebut telah menerima puluhan proposal mengenai penelitian dan pengembangan (litbang) yang menginginkan insentif supertax deduction.

Bambang mengatakan insentif itu diberikan untuk mendukung kegiatan litbang. Dengan insentif tersebut, pengusaha memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 300%, yakni 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan tambahan 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan.

"Sebenarnya saat ini sudah puluhan proposal yang masuk ke kantor kami. Namun tentunya kami akan benar-benar selektif," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Bambang mengatakan kementeriannya akan berhati-hati dalam memberikan supertax deduction. Dia akan memastikan proposal litbang merupakan bidang prioritas yang ditetapkan dan telah memenuhi kaidah dari litbang, sesuai dengan PMK 153/2020.

Ia menargetkan pemberian insentif supertax deduction kepada beberapa perusahaan bisa dilakukan tahun ini. Secara umum, Bambang menyebut Kemenristek telah membuat sistem pendaftaran insentif supertax deduction bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Ditjen Pajak (DJP).

Ketiga institusi tersebut telah menyiapkan rantai perizinan dari hulu hingga hilir, yang memudahkan pengusaha mengajukan supertax deduction.
Sayangnya, hingga kini pengajuan proposal litbang masih harus dikirimkan manual ke Kemenristek karena Online Single Submission belum siap.

Baca Juga:
Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

Menurut Bambang, pemerintah akan terus menyosialisasikan insentif supertax deduction tersebut kepada para pengusaha. Alasannya, kebanyakan pengusaha masih meraba-raba soal kriteria litbang yang bisa memperoleh insentif pajak tersebut.

"Yang menarik itu, banyak perusahaan-perusahaan besar [yang mengajukan proposal supertax deduction]. Ini adalah sinyal bagus. Kami harap akan menular ke perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati merilis PMK 153/2020 yang mengatur teknis pengajuan supertax deduction pada kegiatan litbang.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perbarui Ketentuan Supertax Deduction, Begini Perinciannya

Pengusaha wajib menyampaikan proposal kegiatan litbang yang setidaknya memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan litban.

Pengusaha juga harus melaporkan perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

Terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif pajak tersebut. Fokus bidangnya yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian, ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Sabtu, 30 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?