INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Menristek Klaim Terima Puluhan Proposal yang Minta Supertax Deduction

Dian Kurniati | Minggu, 31 Januari 2021 | 07:01 WIB
Menristek Klaim Terima Puluhan Proposal yang Minta Supertax Deduction

Menteri Riset dan Teknologi Bambang P.S. Brodjonegoro. (Foto: Youtube Metrotv)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Riset dan Teknologi Bambang P.S. Brodjonegoro menyebut telah menerima puluhan proposal mengenai penelitian dan pengembangan (litbang) yang menginginkan insentif supertax deduction.

Bambang mengatakan insentif itu diberikan untuk mendukung kegiatan litbang. Dengan insentif tersebut, pengusaha memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 300%, yakni 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan tambahan 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan.

"Sebenarnya saat ini sudah puluhan proposal yang masuk ke kantor kami. Namun tentunya kami akan benar-benar selektif," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Bambang mengatakan kementeriannya akan berhati-hati dalam memberikan supertax deduction. Dia akan memastikan proposal litbang merupakan bidang prioritas yang ditetapkan dan telah memenuhi kaidah dari litbang, sesuai dengan PMK 153/2020.

Ia menargetkan pemberian insentif supertax deduction kepada beberapa perusahaan bisa dilakukan tahun ini. Secara umum, Bambang menyebut Kemenristek telah membuat sistem pendaftaran insentif supertax deduction bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Ditjen Pajak (DJP).

Ketiga institusi tersebut telah menyiapkan rantai perizinan dari hulu hingga hilir, yang memudahkan pengusaha mengajukan supertax deduction.
Sayangnya, hingga kini pengajuan proposal litbang masih harus dikirimkan manual ke Kemenristek karena Online Single Submission belum siap.

Baca Juga:
BRIN Siap Asistensi WP yang Ingin Ajukan Supertax Deduction Litbang

Menurut Bambang, pemerintah akan terus menyosialisasikan insentif supertax deduction tersebut kepada para pengusaha. Alasannya, kebanyakan pengusaha masih meraba-raba soal kriteria litbang yang bisa memperoleh insentif pajak tersebut.

"Yang menarik itu, banyak perusahaan-perusahaan besar [yang mengajukan proposal supertax deduction]. Ini adalah sinyal bagus. Kami harap akan menular ke perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati merilis PMK 153/2020 yang mengatur teknis pengajuan supertax deduction pada kegiatan litbang.

Baca Juga:
Ajukan Supertax Deduction Litbang, Prosesnya Paling Lama 45 Hari Kerja

Pengusaha wajib menyampaikan proposal kegiatan litbang yang setidaknya memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan litban.

Pengusaha juga harus melaporkan perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

Terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif pajak tersebut. Fokus bidangnya yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian, ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Minggu, 06 Oktober 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

BRIN Siap Asistensi WP yang Ingin Ajukan Supertax Deduction Litbang

Rabu, 02 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Supertax Deduction Litbang, Prosesnya Paling Lama 45 Hari Kerja

Senin, 23 September 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemanfaatan Supertax Deduction Litbang Masih Sepi, akan Ada Relaksasi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN