KEBIJAKAN PAJAK

Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Muhamad Wildan | Senin, 02 Desember 2024 | 16:30 WIB
Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Wamendiktisaintek Stella Christie dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berpandangan insentif pajak diperlukan untuk menciptakan ekosistem riset di Indonesia.

Wamendiktisaintek Stella Christie mengatakan insentif pajak diperlukan agar pelaku industri bersedia untuk turut serta berinvestasi pada kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Saat ini, pemerintah telah menawarkan beragam insentif pajak guna mendukung kegiatan litbang, salah satunya adalah supertax deduction bagi wajib pajak yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan litbang. Namun, insentif-insentif dimaksud masih kurang dimanfaatkan oleh pelaku industri akibat kompleksitas birokrasi.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

"Oleh karena itu, insentif pajak perlu dibarengi dengan penyederhanaan birokrasi agar insentif pajak dimaksud tidak sia-sia," ujar Stella dalam Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) ke-13, Senin (2/12/2024).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 153/2020 memberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari biaya kegiatan litbang di Indonesia yang dikeluarkan oleh wajib pajak.

Pengurangan dimaksud, terdiri dari pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya litbang yang dikeluarkan, ditambah pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya litbang yang dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Adapun 11 bidang yang menjadi fokus litbang dalam PMK 153/2020 antara lain bidang pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Untuk memanfaatkan fasilitas supertax deduction litbang, wajib pajak perlu menyampaikan proposal litbang melalui sistem online single submission (OSS). Proposal akan diteliti oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama kementerian terkait. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6