KEBIJAKAN PAJAK

Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Muhamad Wildan | Senin, 02 Desember 2024 | 16:30 WIB
Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Wamendiktisaintek Stella Christie dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berpandangan insentif pajak diperlukan untuk menciptakan ekosistem riset di Indonesia.

Wamendiktisaintek Stella Christie mengatakan insentif pajak diperlukan agar pelaku industri bersedia untuk turut serta berinvestasi pada kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Saat ini, pemerintah telah menawarkan beragam insentif pajak guna mendukung kegiatan litbang, salah satunya adalah supertax deduction bagi wajib pajak yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan litbang. Namun, insentif-insentif dimaksud masih kurang dimanfaatkan oleh pelaku industri akibat kompleksitas birokrasi.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Oleh karena itu, insentif pajak perlu dibarengi dengan penyederhanaan birokrasi agar insentif pajak dimaksud tidak sia-sia," ujar Stella dalam Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) ke-13, Senin (2/12/2024).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 153/2020 memberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari biaya kegiatan litbang di Indonesia yang dikeluarkan oleh wajib pajak.

Pengurangan dimaksud, terdiri dari pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya litbang yang dikeluarkan, ditambah pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya litbang yang dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun 11 bidang yang menjadi fokus litbang dalam PMK 153/2020 antara lain bidang pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Untuk memanfaatkan fasilitas supertax deduction litbang, wajib pajak perlu menyampaikan proposal litbang melalui sistem online single submission (OSS). Proposal akan diteliti oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama kementerian terkait. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?