KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

Dian Kurniati | Sabtu, 30 November 2024 | 11:30 WIB
Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

Pengunjung memilih produk kecantikan di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar, Senin (18/11/2024). Kementerian Perindustrian memprediksi pertumbuhan pasar kosmetik di Indonesia mencapai 4,86 persen per tahun sepanjang 2024-2029 dimana total pendapatannya di sektor kosmetik mampu mengantongi Rp30 triliun pada 2024. ANTARA FOTO/Adwit Pramono/agr

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mendorong industri kosmetik melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Faisol mengatakan daya saing industri kosmetik lokal akan makin menguat apabila didukung dengan berbagai inovasi di laboratorium. Menurutnya, pemerintah juga telah menyediakan insentif fiskal untuk mendukung litbang pada industri kosmetik.

"Kami mengapresiasi para perusahaan yang telah berkomitmen pada penguatan R&D [research and development] di bisnisnya, karena ini akan menciptakan inovasi. Pemerintah tentunya memiliki fasilitas insentif atas upaya tersebut," katanya dalam Beauty Science Tech 2024, dikutip pada Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Faisol mengatakan industri kosmetik menjadi salah satu sektor usaha yang memiliki pertumbuhan dan prospek bisnis yang masih menjanjikan. Hal itu tecermin dari nilai pendapatan di industri kosmetik yang mencapai US$8,09 miliar pada 2023, serta diproyeksi mencapai US$9,17 miliar pada 2024.

Jumlah pelaku usaha kosmetik juga terus meningkat dari 1.039 unit usaha pada 2023 menjadi lebih dari 1.200 unit usaha pada 2024. Angka ini didominasi oleh pelaku industri kecil dan menengah (IKM) yang mencapai 89%.

Industri kosmetik diperkirakan tumbuh 4,02% per tahun, dengan komposisi pasar terbesar yang masih didominasi segmen personal care.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dia menilai peluang untuk pemasaran produk kosmetik masih besar dan prospektif. Menurutnya, industri kosmetik perlu menguasai pasar nasional serta memenuhi kebutuhan pasar ekspor.

"Saat ini, industri kosmetik atau industri kecantikan harus juga bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi modern. Selain itu, perlunya industri ini dapat menerapkan konsep green industry untuk bisa mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

Mengenai kegiatan litbang, pemerintah telah menyediakan dukungan kepada pelaku industri antara lain berupa fasilitas supertax deduction. PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Salah satu fokus bidangnya yakni farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan.

Pada prosesnya, pelaku industri tersebut harus menyampaikan proposal supertax deduction ini melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?