KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

Dian Kurniati | Sabtu, 30 November 2024 | 11:30 WIB
Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

Pengunjung memilih produk kecantikan di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar, Senin (18/11/2024). Kementerian Perindustrian memprediksi pertumbuhan pasar kosmetik di Indonesia mencapai 4,86 persen per tahun sepanjang 2024-2029 dimana total pendapatannya di sektor kosmetik mampu mengantongi Rp30 triliun pada 2024. ANTARA FOTO/Adwit Pramono/agr

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mendorong industri kosmetik melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Faisol mengatakan daya saing industri kosmetik lokal akan makin menguat apabila didukung dengan berbagai inovasi di laboratorium. Menurutnya, pemerintah juga telah menyediakan insentif fiskal untuk mendukung litbang pada industri kosmetik.

"Kami mengapresiasi para perusahaan yang telah berkomitmen pada penguatan R&D [research and development] di bisnisnya, karena ini akan menciptakan inovasi. Pemerintah tentunya memiliki fasilitas insentif atas upaya tersebut," katanya dalam Beauty Science Tech 2024, dikutip pada Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Faisol mengatakan industri kosmetik menjadi salah satu sektor usaha yang memiliki pertumbuhan dan prospek bisnis yang masih menjanjikan. Hal itu tecermin dari nilai pendapatan di industri kosmetik yang mencapai US$8,09 miliar pada 2023, serta diproyeksi mencapai US$9,17 miliar pada 2024.

Jumlah pelaku usaha kosmetik juga terus meningkat dari 1.039 unit usaha pada 2023 menjadi lebih dari 1.200 unit usaha pada 2024. Angka ini didominasi oleh pelaku industri kecil dan menengah (IKM) yang mencapai 89%.

Industri kosmetik diperkirakan tumbuh 4,02% per tahun, dengan komposisi pasar terbesar yang masih didominasi segmen personal care.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Dia menilai peluang untuk pemasaran produk kosmetik masih besar dan prospektif. Menurutnya, industri kosmetik perlu menguasai pasar nasional serta memenuhi kebutuhan pasar ekspor.

"Saat ini, industri kosmetik atau industri kecantikan harus juga bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi modern. Selain itu, perlunya industri ini dapat menerapkan konsep green industry untuk bisa mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

Mengenai kegiatan litbang, pemerintah telah menyediakan dukungan kepada pelaku industri antara lain berupa fasilitas supertax deduction. PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Salah satu fokus bidangnya yakni farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan.

Pada prosesnya, pelaku industri tersebut harus menyampaikan proposal supertax deduction ini melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai