KEBIJAKAN PRESIDEN

Menko PMK: Presiden Minta Pengurangan Libur-Cuti Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 17:51 WIB
Menko PMK: Presiden Minta Pengurangan Libur-Cuti Akhir Tahun

(Dari kiri) Menteri Kesehatan Terawan, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo berdiskusi sebelum memberikan keterangan pers mengenai hasil Rapat Terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (23/11/2020). (Foto: Humas/Rahmat/setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan Presiden Joko Widodo meminta adanya pengurangan libur dan cuti bersama akhir tahun.

“Terkait dengan masalah libur-cuti bersama akhir tahun, libur pengganti cuti bersama hari raya Idulfitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan,” ujarnya seusai Rapat Terbatas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Muhadjir mengatakan Presiden memerintahkan segera dilakukan rapat koordinasi antaralembaga terkait untuk membahas hal tersebut, terutama yang berkaitan dengan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idulfitri.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Menko PMK menambahkan Presiden memerintahkan agar capaian yang diperoleh pemerintah dalam penanganan COVID-19 dipertahankan serta ditingkatkan. Misalnya, jumlah kasus positif Covid-19 Indonesia yang 12,78%, sementara dunia 28,41%.

“Kemudian angka kesembuhan kita juga mencapai 84,03%, sementara kesembuhan rata-rata dunia 69,20%. Tentu saja ini indikator yang sangat positif. Karena itu, Presiden meminta supaya indikator ini dipertahankan dan diupayakan untuk semakin baik,” ujarnya.

Muhadjir menegaskan Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Kepala Daerah untuk memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pilkada serentak yang akan berlangsung kurang dari 2 pekan ke depan.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

“Untuk gubernur dan pemerintah daerah terus memperhatikan, melaksanakan keseimbangan antara penanganan Covid-19 dengan pemulihan ekonomi. Ini sangat penting agar Covid-19 bisa dikendalikan, sementara ekonomi juga bisa segera pulih,” katanya.

Menko PMK menambahkan Presiden juga menekankan pentingnya untuk terus melakukan upaya dalam mendorong pemulihan ekonomi masyarakat. Presiden memberikan arahan agar diupayakan hal-hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja dan memulihkan kondisi lapangan kerja.

“Kemudian juga meningkatkan konsumsi rumah tangga melalui peningkatan kinerja dari UKM-UKM dan pemerintah harus mendorong terus, terutama di tingkat pemerintah daerah,” pungkas Muhadjir seperti dilansir setkab.go.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?