ONLINE SINGLE SUBMISSION

Menko Darmin: Sistem Perizinan Investasi Online Gunakan Layanan Cloud

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Mei 2018 | 16:21 WIB
Menko Darmin: Sistem Perizinan Investasi Online Gunakan Layanan Cloud

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut sistem integrasi perizinan Online Single Submission (OSS) dapat memikul tugas pelayanan di seluruh Indonesia. Pasalnya, sistem yang merupakan amanat Peraturan Presiden No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha ini mengandalkan infrastruktur teknologi informasi terkini.

Hal tersebut dia ungkapkan saat dialog publik tentang OSS pada Jumat (25/5). Selain handal, infrastruktur sistem OSS ini diklaim efektif dan efisien.

"Ini zamannny sudah jauh berubah dari 30 tahun yang lalu. Jangan bayangkan kita beli mainframe seperti server itu, sekarang kita pakai cloud. Kita sewa dan ada perjanjiannya dan juga dijaga keamanannya agar tidak diretas," katanya.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sebagai perbandingan, saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak (2006-2009) kala itu sistem Ditjen Pajak kerap kali terkendala ketika menghadapi lonjakan data yang datang dalam waktu yang berdekatan. Pengalaman tersebut diklaimnya tidak akan terulang dengan menggunakan jaringan komputasi berbasis internet/awan (cloud).

"Waktu masih jadi Dirjen Pajak, sistem itu mabok saat ada 14-15 juta data wajib pajak masuk secara bersamaan," terangnya.

Seperti yang diketahui, sistem OSS digadang-gadang sebagai salah satu jawaban untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan mengalihkan motor penggerak ekonomi dari konsumsi menjadi berbasis investasi.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Ekosistem ekonomi yang baik akan mampu meningkatkan daya saing kita. Untuk itu, pemerintah berupaya mereformasi perizinan berusaha untuk memperbaiki iklim investasi," tambah Darmin.

Rencananya, sistem tersebut akan diluncurkan pada Minggu (20/5) lalu. Namun, karena luasnya cakupan wilayah kerja dan kendala teknis lainnya, sistem ini urung meluncur sesuai jadwal. Darmin memastikan molornya peluncuran tidak akan memakan waktu lama karena sudah masuk tahap finalisasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?