ONLINE SINGLE SUBMISSION

Menko Darmin: Sistem Perizinan Investasi Online Gunakan Layanan Cloud

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Mei 2018 | 16:21 WIB
Menko Darmin: Sistem Perizinan Investasi Online Gunakan Layanan Cloud

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut sistem integrasi perizinan Online Single Submission (OSS) dapat memikul tugas pelayanan di seluruh Indonesia. Pasalnya, sistem yang merupakan amanat Peraturan Presiden No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha ini mengandalkan infrastruktur teknologi informasi terkini.

Hal tersebut dia ungkapkan saat dialog publik tentang OSS pada Jumat (25/5). Selain handal, infrastruktur sistem OSS ini diklaim efektif dan efisien.

"Ini zamannny sudah jauh berubah dari 30 tahun yang lalu. Jangan bayangkan kita beli mainframe seperti server itu, sekarang kita pakai cloud. Kita sewa dan ada perjanjiannya dan juga dijaga keamanannya agar tidak diretas," katanya.

Baca Juga:
Ajukan Supertax Deduction Litbang, Prosesnya Paling Lama 45 Hari Kerja

Sebagai perbandingan, saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak (2006-2009) kala itu sistem Ditjen Pajak kerap kali terkendala ketika menghadapi lonjakan data yang datang dalam waktu yang berdekatan. Pengalaman tersebut diklaimnya tidak akan terulang dengan menggunakan jaringan komputasi berbasis internet/awan (cloud).

"Waktu masih jadi Dirjen Pajak, sistem itu mabok saat ada 14-15 juta data wajib pajak masuk secara bersamaan," terangnya.

Seperti yang diketahui, sistem OSS digadang-gadang sebagai salah satu jawaban untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan mengalihkan motor penggerak ekonomi dari konsumsi menjadi berbasis investasi.

Baca Juga:
Pemanfaatan Supertax Deduction Litbang Masih Sepi, akan Ada Relaksasi?

"Ekosistem ekonomi yang baik akan mampu meningkatkan daya saing kita. Untuk itu, pemerintah berupaya mereformasi perizinan berusaha untuk memperbaiki iklim investasi," tambah Darmin.

Rencananya, sistem tersebut akan diluncurkan pada Minggu (20/5) lalu. Namun, karena luasnya cakupan wilayah kerja dan kendala teknis lainnya, sistem ini urung meluncur sesuai jadwal. Darmin memastikan molornya peluncuran tidak akan memakan waktu lama karena sudah masuk tahap finalisasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simak! Ini Syarat Pindah Skema Investasi bagi Kontraktor Hulu Migas

Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Lima Poin Pokok Perubahan di Aturan New Gross Split Migas, Apa Saja?

Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Permen Baru Soal Kontrak Bagi Hasil Jadi Daya Tarik Investasi Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN