PENERIMAAN PAJAK

Menkeu Ungkap Penerimaan Pajak Terkontraksi 3,7% hingga 15 Maret 2024

Dian Kurniati | Senin, 25 Maret 2024 | 11:39 WIB
Menkeu Ungkap Penerimaan Pajak Terkontraksi 3,7% hingga 15 Maret 2024

Paparan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp342,88 triliun hingga 15 Maret 2024. Capaian tersebut setara 17,2% dari target senilai Rp1.989 triliun.

Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 3,7% (year on year/yoy). Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai penerimaan pajak ini kontraksi sejalan dengan pelemahan harga komoditas sejak tahun lalu.

"Ini berarti perusahaan-perusahaan mereka kemudian meminta restitusi karena pembayaran masanya mungkin lebih tinggi dari apa yang mereka laporkan pada April nanti," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 secara umum masih menggambarkan pemulihan ekonomi. Namun, pelemahan harga komoditas menyebabkan penerimaan pajak terkontraksi secara neto.

Adapun secara bruto, penerimaan pajak masih mengalami pertumbuhan sebesar 5,74%.

Dia kemudian memerinci penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp203,92 triliun atau 19,18% dari target, sedangkan PPh migas Rp14,48 triliun atau 18,95% dari target. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp121,92 triliun atau 15,03% dari target, serta PBB dan pajak lainnya Rp2,56 triliun atau 6,79% dari target.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Penurunan penerimaan terjadi pada PPN dalam negeri dan PPh migas. Sementara itu, PPh nonmigas masih tumbuh positif, didukung oleh aktivitas ekonomi yang baik.

"Untuk nonmigas kita masih menunjukkan adanya pertumbuhan," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah akan terus mewaspadai kinerja penerimaan pajak ke depan karena perekonomian global masih dinamis. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar