PENERIMAAN PAJAK

Menkeu Ungkap Penerimaan Pajak Terkontraksi 3,7% hingga 15 Maret 2024

Dian Kurniati | Senin, 25 Maret 2024 | 11:39 WIB
Menkeu Ungkap Penerimaan Pajak Terkontraksi 3,7% hingga 15 Maret 2024

Paparan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp342,88 triliun hingga 15 Maret 2024. Capaian tersebut setara 17,2% dari target senilai Rp1.989 triliun.

Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 3,7% (year on year/yoy). Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai penerimaan pajak ini kontraksi sejalan dengan pelemahan harga komoditas sejak tahun lalu.

"Ini berarti perusahaan-perusahaan mereka kemudian meminta restitusi karena pembayaran masanya mungkin lebih tinggi dari apa yang mereka laporkan pada April nanti," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 secara umum masih menggambarkan pemulihan ekonomi. Namun, pelemahan harga komoditas menyebabkan penerimaan pajak terkontraksi secara neto.

Adapun secara bruto, penerimaan pajak masih mengalami pertumbuhan sebesar 5,74%.

Dia kemudian memerinci penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp203,92 triliun atau 19,18% dari target, sedangkan PPh migas Rp14,48 triliun atau 18,95% dari target. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp121,92 triliun atau 15,03% dari target, serta PBB dan pajak lainnya Rp2,56 triliun atau 6,79% dari target.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Penurunan penerimaan terjadi pada PPN dalam negeri dan PPh migas. Sementara itu, PPh nonmigas masih tumbuh positif, didukung oleh aktivitas ekonomi yang baik.

"Untuk nonmigas kita masih menunjukkan adanya pertumbuhan," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah akan terus mewaspadai kinerja penerimaan pajak ke depan karena perekonomian global masih dinamis. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha