PENERIMAAN PAJAK

Menkeu Ungkap Penerimaan Pajak Terkontraksi 3,7% hingga 15 Maret 2024

Dian Kurniati | Senin, 25 Maret 2024 | 11:39 WIB
Menkeu Ungkap Penerimaan Pajak Terkontraksi 3,7% hingga 15 Maret 2024

Paparan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp342,88 triliun hingga 15 Maret 2024. Capaian tersebut setara 17,2% dari target senilai Rp1.989 triliun.

Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 3,7% (year on year/yoy). Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai penerimaan pajak ini kontraksi sejalan dengan pelemahan harga komoditas sejak tahun lalu.

"Ini berarti perusahaan-perusahaan mereka kemudian meminta restitusi karena pembayaran masanya mungkin lebih tinggi dari apa yang mereka laporkan pada April nanti," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 secara umum masih menggambarkan pemulihan ekonomi. Namun, pelemahan harga komoditas menyebabkan penerimaan pajak terkontraksi secara neto.

Adapun secara bruto, penerimaan pajak masih mengalami pertumbuhan sebesar 5,74%.

Dia kemudian memerinci penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp203,92 triliun atau 19,18% dari target, sedangkan PPh migas Rp14,48 triliun atau 18,95% dari target. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp121,92 triliun atau 15,03% dari target, serta PBB dan pajak lainnya Rp2,56 triliun atau 6,79% dari target.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Penurunan penerimaan terjadi pada PPN dalam negeri dan PPh migas. Sementara itu, PPh nonmigas masih tumbuh positif, didukung oleh aktivitas ekonomi yang baik.

"Untuk nonmigas kita masih menunjukkan adanya pertumbuhan," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah akan terus mewaspadai kinerja penerimaan pajak ke depan karena perekonomian global masih dinamis. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN