KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

Dian Kurniati | Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB
DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

Ilustrasi. Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil 2, Jakarta, Selasa (7/1/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan diskon listrik bagi pelanggan dengan daya paling tinggi 2.200 VA di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Diskon listrik ini tetap diberikan meskipun tarif efektif PPN untuk kebanyakan barang dan jasa dijaga tetap 11%. Menurut Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu, diskon listrik diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah saat tarif PPN naik.

"Salah satu usul adalah mengenai diskon listrik di 50% karena itu targetnya adalah middle class," katanya, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Mari menuturkan berbagai analisis menunjukkan kenaikan tarif PPN berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, DEN merumuskan serangkaian insentif yang dapat diberikan untuk menjaga daya beli saat tarif PPN naik.

Dia menjelaskan insentif ini tidak cukup hanya bantuan langsung tunai yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Sebab, kelompok expiring middle class dan middle class juga membutuhkan insentif sehingga daya belinya tetap terjaga.

"Kami sebenarnya mengusulkan stimulus dan untuk mempertimbangkan bagaimana nanti kalau terjadi kenaikan PPN itu bisa memengaruhi daya beli," ujarnya.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Pemerintah telah menerbitkan PMK 131/2024 yang mengatur PPN untuk BKP yang termasuk bawang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

BKP mewah tersebut ialah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini menjadi objek PPnBM dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Sementara itu, PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP selain BKP yang tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Dengan ketentuan tersebut, tarif efektif PPN sebesar 12% hanya dikenakan terhadap objek yang sangat terbatas yakni BKP mewah. Adapun untuk BKP/JKP selain yang tergolong mewah, dijaga tarif efektif PPN-nya tetap 11%.

Sejalan dengan kebijakan PPN tersebut, pemerintah tetap memberikan berbagai stimulus ekonomi, termasuk diskon tarif listrik 50% untuk daya 2.200 VA ke bawah pada Januari dan Februari 2024. Insentif ini menyasar 81,4 juta pelanggan listrik.

Diskon 50% untuk pelanggan pascabayar akan otomatis diberikan saat membayar tagihan listrik Januari dan Februari 2025. Untuk pelanggan prabayar, diskon 50% akan diberikan saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan