Ilustrasi Kawasan Bebas Batam.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan kepastian terkait aspek perpajakan dari barang hasil produksi kawasan bebas.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua dari PMK No.47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
“Untuk lebih mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional, memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi, serta lebih memberikan kepastian hukum,” demikian bunyi pertimbangan keluarnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (12/6/2019).
Ada beberapa tambahan ketentuan dalam beleid tersebut, salah satunya adalah pasal 59 ayat (3a) tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas.
Nilai pabean barang tersebut dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean adalah sesuai dengan harga jual saat pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas. Ada beberapa ketentuan terkait perhitungan pungutan negara atas pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas tersebut.
Pertama, bea masuk dihitung berdasarkan nilai pabean sesuai harga jual dan klasifikasi barang hasil produksi kawasan bebas (pada saat barang hasil produksi dikeluarkan dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean) serta berdasarkan pembebanan yang berlaku (pada saat pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean didaftarkan).
Kedua, cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ketiga, PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keempat, PPh pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang hasil produksi kawasan bebas dikeluarkan dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
Namun, atas pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas bisa dikecualikan dari ketentuan perhitungan bea masuk, cukai, PPN, dan PPh 22 tersebut jika barang hasil produksi kawasan bebas dikeluarkan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku asal luar daerah pabean yang jelas, terukur, dan konsisten. Pengecualian juga berlaku pada saat pemasukan ke kawasan bebas sudah terjadi transaksi jual beli.
Penghitungan pungutan negara yang mendapat pengecualian itu dilakukan dengan ketentuan pertama, bea masuk dihitung berdasarkan klasifikasi dan nilai pabean yang berlaku pada saat bahan baku dimasukkan ke dalam kawasan bebas.
Penghitungan bea masuk juga didasarkan pada pembebanan yang berlaku saat pemberitahuan pebean untuk pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas dari kawan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean didaftarkan.
Kedua, cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ketiga, PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keempat, PPh pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dan nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat bahan baku dimasukkan ke kawasan bebas. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal diundangkan yakni 29 Mei 2019. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.