PENGENDALIAN IMPOR

Menkeu Klaim Tidak Tabrak Tatanan Internasional

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Agustus 2018 | 16:21 WIB
Menkeu Klaim Tidak Tabrak Tatanan Internasional Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengunjungi kampus PKN STAN, Sabtu (25/8/2018). (DDTCNews-Akun Facebook Sri Mulyani Indrawati)

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan instrumen fiskal untuk mengendalikan arus impor diklaim tidak akan mendistorsi perekonomian nasional karena dilakukan secara hati-hati.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penggunaan instrumen fiskal akan dilakukan secara tepat sasaran. Dengan demikian, upaya menekan arus impor diyakini tidak memberikan efek negatif pada perekonomian di Tanah Air.

“Kita akan terus hati-hati menggunakan instrumen apa yang terbaik dilakukan agar tidak terjadi persoalan ke depannya,” katanya, Senin (27/8/2018).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan bahwa pemerintah mempunyai sejumlah ‘senjata’ untuk mengendalikan impor. Dari sisi Otoritas Fiskal, Lanjutnya, ‘senjata’ itu bisa berbentuk pajak maupun kepabeanan.

Namun, pihaknya belum mau memastikan instrumen yang bakal dipakai, apakah itu pajak penghasilan (PPh) impor yang bisa dikreditkan atau bea masuk (BM). Dia hanya memastikan semua langkah akan dilakukan secara proporsional.

“Dan tidak akan bermasalah di tatanan internasional,” tegas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Seperti diketahui, jumlah komoditas yang akan dikendalikan volume impornya naik dari 500 menjadi 900 item. Sebagian dari komoditas tersebut merupakan barang konsumsi. Pengendalian akan ditujukan pada barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

“Konsumsi kita akan pilah dari berbagai macam komoditas. Kalau sudah diproduksi di Indonesia maka kita dorong untuk penuhi kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani meminta pemerintah tetap berhati-hati dengan persepsi negara lain apabila pembatasan impor dilakukan dengan kenaikan tarif pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah