PENGENDALIAN IMPOR

Menkeu Klaim Tidak Tabrak Tatanan Internasional

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Agustus 2018 | 16:21 WIB
Menkeu Klaim Tidak Tabrak Tatanan Internasional Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengunjungi kampus PKN STAN, Sabtu (25/8/2018). (DDTCNews-Akun Facebook Sri Mulyani Indrawati)

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan instrumen fiskal untuk mengendalikan arus impor diklaim tidak akan mendistorsi perekonomian nasional karena dilakukan secara hati-hati.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penggunaan instrumen fiskal akan dilakukan secara tepat sasaran. Dengan demikian, upaya menekan arus impor diyakini tidak memberikan efek negatif pada perekonomian di Tanah Air.

“Kita akan terus hati-hati menggunakan instrumen apa yang terbaik dilakukan agar tidak terjadi persoalan ke depannya,” katanya, Senin (27/8/2018).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan bahwa pemerintah mempunyai sejumlah ‘senjata’ untuk mengendalikan impor. Dari sisi Otoritas Fiskal, Lanjutnya, ‘senjata’ itu bisa berbentuk pajak maupun kepabeanan.

Namun, pihaknya belum mau memastikan instrumen yang bakal dipakai, apakah itu pajak penghasilan (PPh) impor yang bisa dikreditkan atau bea masuk (BM). Dia hanya memastikan semua langkah akan dilakukan secara proporsional.

“Dan tidak akan bermasalah di tatanan internasional,” tegas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Seperti diketahui, jumlah komoditas yang akan dikendalikan volume impornya naik dari 500 menjadi 900 item. Sebagian dari komoditas tersebut merupakan barang konsumsi. Pengendalian akan ditujukan pada barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

“Konsumsi kita akan pilah dari berbagai macam komoditas. Kalau sudah diproduksi di Indonesia maka kita dorong untuk penuhi kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani meminta pemerintah tetap berhati-hati dengan persepsi negara lain apabila pembatasan impor dilakukan dengan kenaikan tarif pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN